Matatelinga - Medan, Unit Judi Sila Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek lokasi permainan judi Togel, jackpot dan dadu putar di sebuah warung kopi di Jalan PTPN II, Prumnas Simalingkar A, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu, Minggu (9/3) malam.
Penggerebekan yang dipimpin Kanit Judi Sila Polresta Medan, AKP Jamak K Purba, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pemain judi yaitu Ardiansyah Surbakti, Christina M. M Boru Ginting, Dat Malem Sipayung, M Yusuf Purba, Bebas Parangin - Angin dan Simson Petrus .
Dari penggerebekan ini juga, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 9 buah koin, satu mesin jackpot, 3 unit HP berisikan rekapan nomer togel, 1 buah mata dadu, 1 buah piring, 1 buah tempurung, 5 lembar kertas yang berisikan nomer togel, 1 buah tafsir mimpi, 4 buah buku tulis yang berisikan nomer togel dan uang Rp 384 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila, AKP Jama K Purba, mengatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku judi ini bermula adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek perjudian diwarung kopi tersebut.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun kelokasi dan melakukan penyidikan. "Kita langsung turun ke lokasi, para pelaku ditangkap saat bermain judi," kata Calvijn, Senin (10/3/2014) sore.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus perjudian ini. " Untuk para pelaku akan kita kenakan 303 ayat 1 tent ang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.
(Uut/Adm)