Aniaya dan Cabuli Anak Majikan, Andreas Diganjar 10 Tahun Penjara

- Kamis, 27 Desember 2018 13:17 WIB
mtc/ist
Andreas Sagala (31), terdakwa pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak majikannya diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara. Pria itu juga dihukum dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.