MATATELINGA, Langkat: Seorang pria warga Kabupaten Langkat diamankan polisi lantaran membakar kitab suci Al-Qur'an, Jumat (28/12/2018). Polisi juga mendalami apakah pelaku juga yang membakar puluhan eksemplar Al-Quran beberapa waktu lalu di Langkat.Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berinisial Zul (19) ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat pada pagi tadi.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pelaku membakar Al-Quran lantaran sudah rusak dan robek."Pelaku mengaku, Alquran yang dibakarnya sudah rusak dan isi bagian dalammya telah banyak yang robek," jelasnya.Saat ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Alquran yang sudah dibakar."Pelaku juga sudah dibawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan,"sebut Tatan.Sebelumnya, pada Senin (24/12) lalu, kasus pembakaran 20 Alquran terjadi di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.Saat ini Polda Sumut tengah menyelidiki kasus tersebut. Namun diakuinya sulit mencari pelaku karena tidak ada kamera pengawas atau CCTV di lokasi.Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif."Kami akan telusuri, apakah pelaku ini merupakan pelaku pembakaran Alquran Senin lalu atau bukan," pungkasnya. (mtc/fae)