MATATELINGA, Medan: Terbukti bersalah memperjualbelikan narkoba, Jayanta Sinulingga dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan."Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jayanta Sinulingga selama delapan tahun penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop SH MH di ruang Cakra III PN Medan, Kamis (3/1/2019).Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan SH menyatakan menerima putusan itu.Untuk diketahui putusan dari Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut pada Juli 2018 silam dikamar kos di jalan Djamin Ginting Gang Golok Ujung Lingkungan I Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru. Terdakwa diringkus saat akan menjual 10 gram sabu. Dimana terdakwa menjual pergramnya sebesar Rp750 ribu. (mtc/fae)