Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemerintah Daerah Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Pemerintah Daerah Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

- Senin, 07 Januari 2019 12:01 WIB
mtc/ist
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar,
MATATELINGA, Medan: Sepanjang tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima 220 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah (Pemda) adalah kelompok instansi paling banyak dilaporkan, yakni 43,6 persen atau 96 laporan disusul dengan kelompok instansi kepolisian 27,7 persen atau 61 laporan.

"Diurutan berikutnya kelompok instansi paling banyak dilaporkan adalah BUMN/BUMD dengan 15,9 persen atau 35 laporan, BPN 5 persen atau 11 laporan dan lembaga peradilan 2,7 persen atau 6 laporan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (7/1).

Dari 220 laporan tersebut, Abyadi menjelaskan bahwa 51,8 persen atau 114 laporan disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Sementara laporan yang disampaikan melalui surat sebesar 44,1 persen atau 97 laporan, dan melalui media 2,7 persen atau 6 laporan.

"Dari laporan itu, para pelapor mayoritas berasal dari Kota Medan dengan 66,3 persen atau 146 pelapor, dari Deliserdang 5 persen atau 11 pelapor, disusul dari Langkat dan Nias Selatan masing-masing 5 pelapor atau 2,2 persen," jelasnya.

"Namun bila dilihat dari keseluruhan, para pelapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah ada dari 34 kabupaten/kota se-Sumut. Ini menandakan bahwa seluruh masyarakat dari kabupaten/kota se Sumut sudah mengakses Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik," sambung Abyadi.

Abyadi mengungkapkan bahwa dilihat dari substansi laporan, maka substansi yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kepolisian dengan 27,7 persen atau 61 laporan, disusul kasus agraria/pertanahan dengan 13,1 persen atau 29 laporan, kepegawaian dengan 12,7 persen atau 28 laporan. 

"Kasus pendidikan yang tahun sebelumnya paling banyak dilaporkan, tahun ini justru diurutan ke empat paling banyak dilaporkan dengan 9,5 persen atau 21 laporan. Di bawahnya adalah soal substansi administratif dengan 7,2 persen atau 16 laporan," ungkapnya. (mtc/fae)

Abyadi menambahkan bahwa terkait dengan bentuk maladministrasi yang dilaporkan, maka yang paling banyak dilaporkan adalah maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dengan 42,2 persen atau 93 laporan, disusul penundaan berlarut 39,1persen atau 86 laporan. 

"Bentuk maladministrasi lainnya adalah penyalahgunaan wewenang sebesar 9,1 persen atau 20 laporan, tidak memberi layanan sebesar 6,3 persen atau 14 laporan dan bentuk maladministrasi tidak patut sebanyak 1,8 persen atau 4 laporan," tambahnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Arahan Kapolri, Personil Polsek Medan Timur Layani Laporan Masyarakat Dengan Maksimal

Berita Sumut

Karena Laporan Masyarakat, Jurtul Togel Kena Tangkap

Berita Sumut

Ombudsman Minta Pemkab Deli Serdang Limpahkan Kewenangan Penerbitan Adminduk ke Kecamatan

Berita Sumut

Tanggapi Laporan Masyarakat Polsek Delitua Tutup Lokasi Judi

Berita Sumut

Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan Razia beberapa Kampung

Berita Sumut

Terima Penghargaan Ombudsman Perwakilan Sumut Bidang Pelayanan Publik, Ini Kata Kapores Siantar