Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mantan Kades di Deliserdang Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T Lebih

Mantan Kades di Deliserdang Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T Lebih

- Senin, 07 Januari 2019 15:16 WIB
Mtc/ist
Mantan Kepala Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Sri Astuti (56) diadili di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/1/2019). Wanita yang baru saja bebas dari hukuman perkara suap pengurusan silang sengketa ini didakwa telah mel
MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,  Sri Astuti (56) diadili di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/1/2019). Wanita yang baru saja bebas dari hukuman perkara suap pengurusan silang sengketa ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Fauzan Azmi,   Sri Astuti didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa dengan cara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Fauzan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriadi. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampal dengan luas 2.024,5637 Ha akan berakhir tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan  HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran  Nomor: 29/1997 tanggal 24 Nopember 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat  Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga  Rp 500.000 untuk

tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau  eks HGU  PTPN 2 itu telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai  604.960,84 M2 lahan.

"Bahwa akibat terdakwa Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali ... mengakibatkan kerugian keuanhan negara dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp 1.013.476.205.182,16 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," sebut Fauzan. 

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Dia baru saja bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan  surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017 (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi