MATATELINGA, Asahan: Pemerintah Kabupaten Assahan kembali lakukan rotasi jabatan terhadap 81 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Assahan nomor 20/BKD/Tahun 2019 tentang Pemberhentian Pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Struktural atau Jabatan Pengawasan Dilingkungan pemerintah Kabupaten Asahan tertanggal 8 Januari 2019.]adsense]"Sambutan tertulis Bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP yang disampaikan wakil bupati Assahan H.Surya,BSc Jum'at (11/1/2019) mengatakan rotasi dan atau mutasi jabatan dalam suatu organisasi merupakan hal yang biasa dan hendaknya jangan diartikan tujuan lain, mutasi jabatan merupakan pembinaan karier bagi Aparatur Sipil Negara, agar dapat mengetahui dan memahami semua lini dalam menalajankan tugas negara ini," ujarnya."Lebih lanjut H.Surya juga mengatakan pimpinan Pemerintah kabupaten Asahan juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh ASN yang telah banyak membantu jalannya roda pemerintahan ini, sehingga banyak keberhasilan yang telah dicapai, dan itu semua tidak terlepas dari kerja keras yang diberikan oleh ASN Pemerintah kabupaten Asahan.""H.Surya juga mengatakan saya berharap di tahun 2019 ini semua ASN di Pemkab Asahan untuk dapat terus mempertahankan prestasi yang telah dicapai dan hendaknya juga ditingkatkan ke yang lebih baik lagi, sehingga visi misi Asahan yang Religius,Sehat,Cerdas dan Mandiri dapat segera terwujud dengan tuntas oleh karena hal tersebut merupakan janji saya.""Saya yakin seluruh ASN yang dilantik hari ini merupakan aparatur pilihan yang telah melalui proses seleksi yang ketat dan arif oleh Baperjakat ataupun tim penilai kinerja ASN dengan memperhatikan latar belakang pendidikan, kepangkatan dan rekam jejak kinerja yag ditunjukan selama ini.""Mutasi jabatan di maksudkan untuk pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya.(Mtc/Ben)