MATATELINGA, Belawan: Karena kecanduan sabu-sabu, tersangka Ar ,26, warga Kelurahan Titipan Kecamatan Medan Deli nekat mencuri 2 unit mesin pompa air milik tetangganya sendiri.Namun apes bagi pemudan itu, dia ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan pada tanggal 5 Januari 2019 yang lalu saat mau menjual 2 unit mesin pompa air hasil curiannya.Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto,SH.Sik,MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Pol H.Bonar H Pohan SH,mengatakan bahwa tersangka ditangkap petugas berkat laporan warga karena dikawasan tersebut hampir setiap malam warga kehilangan mesin pompa air yang dipasang diluar rumah."Menindak lanjuti laporan warga maka pada tanggal 5 Januari 2019 petugas melakukan pengintaian dikawasan tersebut dan berhasil menangkap pelakunya yang sedang membawa2 unit mesin pompa air,"sebutnya, Senin (14/1/2019).Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Labuhan,saat tersangka diperiksa petugas,tersangka mengakui atas perbuatan mencuri 2 unit mesin pompa air. "Saya terpaksa mencuri mesin pompa air karena tidak ada memilik uang untuk membeli sabu sabu,"tukasnya. (mtc/rompas)