MATATELINGA, Medan: Kota Medan sebagai kota metropolitan masuk dalam daftar kota terkotor dan terjorok sesuai dengan surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Penilaian KLHK berkaitan dengan program anugerah Adipura 2017-2018.
Menanggapi penilaian KLHK tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB, Kamis (17/1/2019) menyampaikan bahwa Kota Medan harus benar-benar berbenah dalam menyikapi hal ini. Sebenarnya, pada bulan April 2018 lalu, Menteri KLHK RI, Siti Nurbaya sudah mencanangkan Medan Zero Waste 2020. Pencanangan ini terkesan hanya tertuang diatas kertas saja tanpa ada tindak lanjutnya.
Tidak hanya pencanangan ini, lanjut Wong yang akrab disapa Tarigan. Kota Medan juga punya Perda yang mengatur masalah sampah, yaitu Perda No. 6 Tahun 2015 lengkap dengan konsekuensinya. Masyarakat yang buang sampah sembarangan akan diberi sanksi denda atau kurungan badan.
"Perda ini masih dijalankan setengah hati sehingga tidak memberikan efek jera pada masyarakat," tandasnya.
Salah satu indikator penilaian KLHK terhadap penanganan masalah persampahan di Kota Medan adalah karena Medan belum terpadu dalam menangani volume sampah, tempat pembuangan akhir (TPA) juga belum ramah lingkungan.
Dengan adanya penilaian ini, kata Tarigan, Pemko Medan harus berbenah untuk mengaktifkan kembali program 3 R. 3R terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycleberarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
"Kesadaran masyarakat juga sangat menentukan program bersih, dimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan menempatkan sampah pada tempatnya," tegas Wong yang juga Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan.
Untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah sembarangan, tambahnya Pemko perlu melakukan inovasi dengan menambah armada pengangkut sampah, menempatkan tong sampah ukuran tertentu di titik rawan tumpukan sampah.
"Semoga dengan penilaian KLHK ini, semua warga Kota Medan melakukan introspeksi diri agar tidak membuang dampah sembarangan dan mendukung program pemerintah menjadikan Kota Medan bersih dari sampah," katanya.