Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Aktivis Peras Pegawai Kemenag Asahan Masuk Sel Tahanan Polisi

Dua Aktivis Peras Pegawai Kemenag Asahan Masuk Sel Tahanan Polisi

- Jumat, 18 Januari 2019 08:23 WIB
Matatelinga
kapolres Asahan saat menerangkan kronologis aksi yang dilakukan kedua tersangka pemerasan
MATATELINGA, Asahan:  Dua orang yang mengaku aktivis di jebloskan ke dalam sel tahanan Polres Asahan, kedua orang yang mengaku aktivis tersebut diantaranya MKUD alias Umam ,21, mahasiswa Fakultas hukum UNA  warga jalan KH.Agus Salim kelurahan Selawan Kota Kisaran Timur dan EH alias Kepay ,42, warga jalan Pembangunan I kelurahan teladan Kota Kisaran Timur.Keduanya telah melakukan pemerasan terhadap pegawai kemenag Kabupaten Asahan, dengan modus akan melakukan aksi demonstrasi di kantor kementrian agama tersebut terkait soal adanya dugaaan korupsi , dan untuk membatalkan aksi demonstrasi tersebut , dua aktivis tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp.15 juta dan disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp.8 juta rupiah.Kapolres Asahan AKBP.Faisal F.Napitupulu,SIK.MH yang didampingi kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK saat Conferency  Pers di Mako Polres Asahan, Kamis (17/1/2019) mengatakan dua tersangka pelaku pemerasan terhadap pegawai Kemenag Kabupaten Asahan dengan modus akan melakukan aksi demonstrasi  untuk dapat meraup keuntungan sepihak, telah dapat diamankan oleh Kepolisian Resor Asahan , dua orang tersangka dimaksud diantaranya  MKUD alias Umam (21) mahasiswa Fakultas hukum UNA  warga jalan KH.Agus Salim kelurahan Selawan Kota Kisaran Timur dan EH alias Kepay (42) warga jalan Pembangunan I kelurahan Teladan Kota Kisaran Timur, ujarnya.Lebih lanjut AKBP.Faisal mengatakan terhadap kedua tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 Jo pasal 55 dan atau pasal 335 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.Sementara kronologis kejadiannya berawal dari pertemuan antara tersangka MKUD alias Umam dengan tersangka EH alias Kepay di salah satu warung kopi di Kisaran, dan pertemuan tersebut  kedua tersangka membahas soal aksi demonstrasi terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran dilingkup Kemenag Asahan, dan dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan bila pihak Kemenag Asahan ingin membatalkan aksi demontrasi tersebut, Kemenag harus menyediakan dana sebesar Rp.15 juta dan paling rendah harus menyediakan dana pembatalan aksi tersebut sebesar Rp. 10 juta.Selanjutnya tersangka MKUD alias Umam menghubungi Suwasti Sagala yang menjabat Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Asahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan adanya aksi tersebut dan oleh Suwasti Sagala dilaporkan kepada Syahrial selaku pimpinannya, dan set lah terjadi negoisasi antara para tersangka dengan pegawai Kemenag tersebut untuk membatalkan adanya aksi demontrsi disepakati penyerahan uang  pengganti sebesar Rp.8 juta, yang selanjutnya Sayhrial selaku korban bersama Hermayani S.PdI bertemu dengan MKUD alias Umam yang saat itu bersama temannya yang bernama "RK" di Rumah Makan Pondok Kelapa jalan Imam Bonjol untuk penyerahan uang sebesar Rp.8 juta tersebut, dan pada saat itulah dilakukan penangapan terhadap MKUD alias Umam bersama temannya "RK", dan dari hasil introgasi perbuatan yang dilakukan tersangka MKUD alias Umam ini di dalangi dan di bidani oleh tersangka EH alias Kepay, kedua tersangka saat ini sudah mendekam di dalam  Rumah tahanan Polisi Polres Asahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkasnya.(Mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Peserta Jamcab Asahan Mulai Memasuki Bumi Perkemahan

Berita Sumut

Diduga Peras Dua Dokter Spesialis di Batubara, Oknum Polisi Aipda HG Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Sumut

MTQN Ke 57 Tingkat Kabupaten Asahan Usai Sudah

Berita Sumut

Dinkes Asahan Lakukan Check Kesehatan Bagi 247 Orang Calhaj 2026

Berita Sumut

Bupati Asahan Lepas Pawai Malam Takbiran