Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polisi Didesak Segera Tangkap Sintong Gultom

Polisi Didesak Segera Tangkap Sintong Gultom

- Jumat, 18 Januari 2019 18:13 WIB
mtc/ist
Sekelompok pemuda dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli (Formasi) Tapanuli Tengah berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Jumat (18/1/2019). Mereka mendesak agar polisi segera menangkap Sintong Gultom, tersangka kasus perjalanan fiktif DPRD Tapteng yang saat ini
MATATELINGA, Medan: Sekelompok pemuda dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli (Formasi) Tapanuli Tengah berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Jumat (18/1/2019). Mereka mendesak agar polisi segera menangkap Sintong Gultom, tersangka kasus perjalanan fiktif DPRD Tapteng yang saat ini menjadi buronan.

"Kami minta Polda Sumut segera menangkap Sintang Gultom, tersangka kasus kasus perjalanan dinas dan hotel fiktif DPRD Tapteng tahun anggaran 2016-2017. Kami menganggap Polda Sumut sangat lamban menuntaskan kasus ini," ujar Sam Marbun, koordinator aksi.

Selain itu, Marbun dan rekan-rekannya menilai Polda Sumut diduga telah melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus perjalanan dinas fiktif tersebut. Massa mengklaim, setahu mereka kasus tersebut bukan hanya melibatkan 5 orang saja. 

"Ada 32 anggota DPRD Tapteng lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kita minta Polda Sumut segera memanggil 32 orang tersebut untuk diperiksa," teriak Marbun.

Beberapa saat melakukan orasi, massa diterima langsung oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman Smaradana Elhaj didampingi Kasubbid PID, Kompol Juben MS Sagala dan Kompol Jonny Siahaan. Dihadapan massa, Roman mengatakan kalau pihaknya akan mendalami kasus tersebut. 

"Walau masih dilakukan pendalamam, kami sudah menangkap 4 orang tersangka dan 1 lagi masih diburu. Setelah itu kami mengirim berkas keempat tersangka ke Kejatisu dan kami sudah melakukan penahanan. Untuk anggota DPRD Tapteng Fraksi Demokrat Sintong Gultom masih dalam pencarian polisi," pungkas Roman.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 655 juta lebih.

Polda Sumut telah berhasil menangkap empat tersangka dari tempat terpisah dan waktu berbeda. Mereka adalah Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban. Sedangkan Sintong Gultom masih diburu.

Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan petugas di Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/12/2018) malam. Modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.

Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Berita Sumut

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Berita Sumut

Didukung Puluhan Organisasi, Rianto SH, MH Percaya Diri di KI Sumut 2026

Berita Sumut

Dugaan Kriminalisasi Hukum, Demonstran Minta DPR dan Kapolri Periksa & Pecat Kompol DK Cs

Berita Sumut

Demo di Mapoldasu, Massa Minta Kapolres Belawan Dicopot