Matatelinga - Binjai, Panwaslu Kota Binjai, melalui Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Brimob Binjai melakukan penertiban alat praga kampanye yang menyalahi aturan yang terpasang di zona-zona terlarang. Rabu (12/03/14).Penertiban ini dilakukan secara serentak di 5 Kecamatan Kota Binjai yakni, Kecamatan Binjai Barat, Kecamatan Binjai Kota, Binjai Selatan, Binjai Timur dan Kecamatan Binjai Utara. Penertiban tersebut dilakukan atas perintah Ketua Panwaslu Kota Binjai, Sainul. Selain itu, menyusulnya batas waktu toleran bagi partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye sendiri. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Kota, Iskandar Paloh mengatakan, Ratusan alat peraga kampanye yang ada di 5 Kecamatan Kota Binjai ditertibkan karena telah melewati waktu yang telah diberikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Binjai."Sesuai perintah Ketua Panwas Kota Binjai dengan habisnya masa berlaku yang telah kami berikan kepada seluruh caleg, maka alat praga tersebut terpaksa kami tertibkan," jelas Iskandar Paloh. Dia melanjutkan, seluruh alat peraga di zona terlarang dan yang mnggunakan fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, pohon dan dirumah ibadah seluruhnya ditertibkan dan dilepas."Sebenarnya kami sudah memberikan toleransi kepada para caleg untuk mencabut sendiri alat praga kampanyenya, namun karena tidak ditanggapi, akhirnya kami yang melakukan pencabutan," pungkasnya. Penertiban ini, lanjut Iskandar dilakukan berdasarkan surat KPU yang melarang memasang alat praga kampanye atau baliho di zona yang dilarang. Sementara itu, untuk alat praga kampanye atau baliho yang dipasang di halaman rumah warga serta memiliki izin tidak ditertibkan. Usai melakukan penertiban, semua alat praga kampanye tersebut disimpan di kantor Panwas untuk dijadikan alat evaluasi terhadap caleg caleg yang membandal yang enggan menurunkan alat praga kampanyenya sendiri.(hendra/Adm)