MATATELINGA, Belawan: Pria berinisial AH ,25, warga warga Blok 1 Lingkungan V Lorong IV Kelurahan Belawan Sicanang bernasib apes saat bermain Judi Jekpot ditangkap petugas Polsek Medan pada Senin (21/12019), karena membayar judinya menggunakan uang palsu tukaran 100 ribu rupiah. Penangkapan tersangka ini berkat laporan dari pemilik mesin judi Jekpot yang mengatakan bahwa ada seorang pemuda bermain Jekpot,sewaktu membeli koin menggunakan uang palsu tukaran 100 ribu rupiah.Petugas Kepolisian yang menerima laporan dari pemilik mesin judi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan menangkapnya saat digeledah petugas menemukan uang palsu dati kantong celananya sebanyak 28 lembar kemudia dibawa ke Mako.Hasil intrograsi petugas kepada tersangka mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari Zul ,27, warga Jalan Jawan Gang 5 dengan cara AH menggadekan sepeda motornya sebanyak Rp 2,9 juta rupiah.Mendapatkan informasi tersebut petugas Polsek Medan Belawan berangkat ke Jalan Jawa Gang 5 kerumahnya Zul,saat rumahnya digeladah, Zul sudah melarikan diri hanya istrinya yang ada didalam rumah.Kemudian rumah tersebut digeledah petugas menemukan uang palsu sebanyak 11 lembar yang belum dipotong,pisau carter,Setrika listrik dan rol yang akan dipergunakan untuk memotong kemudian menyertika uang palsu tersebut.Istri Zul, berinisial RA alias Tika ,25, saat diintrograsi petugas mengatakan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari AN , warga Jalan KLY Sudarso Lorong Pancur Kelurahan Belawan l Kecaman Medan Belawan yang dibelinya Rp 200 ribu sebanyak 10 lembar ( 1 juta rupiah)saat ini kedua orang tersebut menjadi DPO Polres Pelabuhan Belawan sebagai pencetak uang palsu dan pengedarnya.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH saat memaparkan kasus tersebut mengatakan bahwa yang menjadi DPO tersebut sebanyak dua orang yakni Zul dan AN. Kapolres menghimbau kepada kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum ditangkap dan diambil tindakan tegas.(Mtc)