MATATELINGA, Langkat: Dua orang disenyalir jaringan narkoba diringkus tTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 220 ribu gram, Sabtu (26/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Selanjutnya kedua tersengka berinisial MS ,58, warga Perumahan Bumi Kartika Asri Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kab.Cirebon Jawa Barat dan GI ,29, warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon Jawa Barat dan barang buktinya diboyong ke Komando, guna ddilakukan pemeriksaan.Kasat Serse Narkoba Polres Langkat Akp Muhammad Yunus Tarigan pada Wartawan, Minggu (27/1/2019) mengatakan, "Personil sat res narkoba polres langkat yang dipimpin oleh KANIT II IPDA Amrizal Hasibuha, melaksanakan razia bersama unit Laka Sat Lantas Polres Langkat di depan pos polisi Polsek Besitang, sekira pukul 14.00 Wib,". "Beberapa saat kemudian personil Sat res narkoba menghentikan dua mobil dengan gelagat mencurigakan, yang melintas dari arah Aceh yang melintas dari arah Aceh menuju Medan. Setelah di geledah anggota dari dalam bagasi mobil Hyundai Avage yang dikendarai Gi dan ditemukan 100 bal yang diduga berisi daun ganja kering dan dari Mobil Mercy yang di kendarai MS juga didapati di bagasinya 120 bal yang diduga daun ganja kering." "Atas penemuan tersebut kedua tersangka dan barang buktinya berupa mobil Mercy berwarna hitam dengan nomor Polisi F 1829 EX yang di dalam bagasinya terdapat seratus dua puluh bal diduga ganja kering yang di balut lakban coklat dengan berat bruto 120 ribu gram dan mobil Hyundai Avage dengan nomor Polisi B 1294 WFF yang di dalam bagasinya terdapat seratus bal diduga daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat dengan berat bruto 100 ribu gram serta satu hp merk Samsung berwarna hitam dan satu hp merk xiaomi berwarna hitam, " sebut Yunus.