MATATELINGA, Medan: Personil Polsek Patumbak meringkus dua orang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.Kedua ibu rumah tangga yang diringkus yakni NS
,32, warga Jalan Perjuangan, Gg Kolam, Mariendal II, Kecamatan Patumbak, dan EN ,32, warga Jalan Pertahanan, Mariendal II, Patumbak."Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Polsek Patumbak di Jalan Perjuangan/Pasar XII Gang Kolam, Mariendal II, Minggu dinihari kemarin,"sebut Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Selasa (29/1/2019).Kedua wanita itu lanjut Ginanjar merupakan target operasi polisi. Keduanya memang diketahui sebagai pengedar narkoba di kawasan itu.'Keduanya terbilang licin, karena beberapa kali lolos dari upaya penangkapan," sebut Kapolsek.Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 3 paket sabu-sabu dari NS. Sementara dari L disita 1 paket sabu-sabu dan 16 plastik klip baru."Sudah setahun beroperasi. Modusnya penjualan melalui kaki tangan atau langsung ke pembeli," jelas Ginanjar.Kedua perempuan ini mengaku mengedarkan sabu-sabu itu ke sejumlah kalangan di sekitar kawasan tempat tinggalnya. "Termasuk sopir angkot, dan pemuda di sana," jelas Ginanjar.Ginanjar mengaku tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dua ibu rumah tangga ini. "Masih Kita kembangkan," tutup Ginanjar. (mtc/fae)