Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD: Minta Pembanguan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di Kaji

DPRD: Minta Pembanguan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di Kaji

- Kamis, 31 Januari 2019 06:16 WIB
Google
MATATELINGA,  Medan:  Anggota DPRD Kota Medan,Paul Mei Anton Simanjuntak berharap agar pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli  agar pembangunan gedung tersebut untuk dikaji dan dilakukan peninjauan ke lapangan." Untuk pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada kita berharap agar rekan-rekan di Komisi D DPRD Medan untuk turun terlebih dahulu ke lapangan agar lebih cermat dan teliti mengetahui persoalan yang sebenarnya.Jadi kita  tidak secara pihak memutuskan ," ucap anggota DPRD Medan,Paul Mei Anton Simanjuntak, Rabu (30/1) usai rapat dengar pendapat ( RDP) terkait dengan persoalan pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di Medan Deli diruang Komisi D DPRD Medan.Rapat tersebut dilakukan setelahnya adanya pengaduan dari PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang mempersoalkan adanya penyerobotan lahan untuk pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada dan pembangunan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sambung,Paul, dengan adanya peninjauan ke lapangan tersebut sangat diperlukan sehingga apa yang dipersoalkan bisa diketahui dengan cermat." Dalam persoalan ini kita berharap agar teman-teman dapat lebih teliti dan cermat apa yang menjadi persoalan yang sebenarnya,sehingga tidak secara sepihak kita mendengar pengaduan.Dan fakta-fakta dilapangan bisa diperoleh,bila terkait dengan lahan bagaimana pun bukan bagian dari ranah pihak Komisi D,kecuali untuk izin mendirikan bangunan baru bagian kita," kata Paul.Sambung, Paul untuk persoalan penyerobotan lahan sendiri dapat ditempuh melalui proses hukum." Persoalan sengketa lahan sendiri bila memang perusahaan laganya diambil bisa ditempuh melalui jalur hukum.Biarkan seluruhnya prosesnya hukumnya berjalan dengan adanya keputusan pengadilan ," kata Paul.Ia mengatakan apa yang dipersoalkan merupakan persoalan pembangunan rumah ibadah." Ini tahun politik yang sangat rawan sekali jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diinginkan.Sehingga seluruhnya harus jeli dan teliti jangan sampai timbul riak dilapangan.Bagaimana pun  situasi yang kondusif perlu kita ciptakan saat ini ," ucap Paul.Sebelumnya, pihak Komisi D DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ihamsyah, Sekretaris Komisi D bersama Ahmad Arif,dan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi D dengan PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang menghadirkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan.Dimana,pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari merasa Keberatan atas pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan.Namun dalam pertemuan itu hanya pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari  yang hadir sedangkan pihak Buddhis Sigalovada tidak hadir dalam pertemuan tersebut

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

DPD Partai Golkar Kota Medan Qurban 14 Ekor Lembu untuk Masyarakat Kota Medan

Berita Sumut

Forum Jurnalis Medan Sembelih 4 Hewan Kurban, Merawat Kebersamaan dan Pererat Tali Silaturahmi

Berita Sumut

Rico Waas: Rumah Anak SIGAP di Medan Harus Sukses dan Berkelanjutan

Berita Sumut

Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

Berita Sumut

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Berita Sumut

Robi Barus : Esensi Idul Adha Adalah Berbagi