MATATELINGA, Medan: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek padat karya di Pemkab Pakpak Bharat dengan terdakwa Kadis Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Pakpak Bharat Manurung Naiborhu, Kamis (31/1/2018). Dalam sidang lanjutan ini, beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi.Kedua orang yang dihadirkan sebagai saksi yakni Edi Padang selaku petugas lapangan dan Dorince Siburian selaku bendahara Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Pakpak Bharat. Fakta baru terungkap, kedua saksi mengaku tidak pernah menerima upah dari terdakwa Manurung Naiborhu dalam proyek padat karya yang bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp 803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 tersebut.Bahkan dalam persidangan tersebut, Edi mengaku tidak pernah diperiksa maupun di BAP oleh penyidik. Selain itu kedua saksi tidak pernah membuat surat pernyataan saat menerima gaji. Seperti diutarakan Dorince mengaku saat diperiksa penyidik baru tahu ada surat pernyataan.Masih dalan persidangan yang dipimpin ketua majelis Ferry Sormin ini, kedua saksi menyampaikan bahwa upah yang diterima langsung dari Fransiskus Eka Siburian selaku petugas lapangan dan Delimawati selaku bendahara dinas. "Sama orang itu kami menerima uangnya, pembayarannyan di Balai Desa,"ucapnya sembari mengatakan seharinya mereka menerima upah Rp 50 ribu. Sebelum majelis menutup sidang, majelis memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan para rekanan ke persidangan untuk kembali dikonfrontir keterangannya. Usai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.Diluar persidangan, Jetra H Bakkara SH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Sebab rujukan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak sah, alasannya mereka memeriksa kerugian negara berdasarkan BAP yang dilakukan penyidik, tapi nyatanya ada juga yang tidak di BAP sebagaimana saksi Edy Padang.Selain itu, keganjilan lainnya dalam kasus ini ada Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. "Jika pasal 55 diterapkan, kenapa hanya seorang saja yang disidangkan. Untuk itu, kita meminta pihak penyidik maupun penuntut umum agar memproses perkara ini secara transparan," tegasnya. Selain itu Jetra bermohon agar majelis hakim tipikor membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, karena dari saksi-saksi tidak ada aliran dana yang diterima oleh kliennya. "Proyek fisik tersebut sudah selesai sejak 2013 lalu dan hingga saat ini sudah dinikmati masyarakat," terangnya.Dalam dakwaan jaksa dikatakan bahwa Manurung diduga telah korupsi dana proyek padat karya yang bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp 803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan kerugian negara berkisar Rp 400 juta lebih.(mtc/fae)