MATA TELINGA MEDAN : Jaksa Menyapa yang digelar di RRI PRO 1 FM 94.3 MHZ mengusung tema Tugas dan Wewenang Jaksa sebagai Penuntut Umum menghadirkan narasumber Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH dan Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, SH, MH, Kamis (31/1/2019) di Studio RRI Jalan Gatot Subroto Medan.
Dengan dipandu penyiar acara Lintas Sore Hembing Ginting, Edywar Kaban memaparkan perkembangan penanganan kasus hukum pidana di Sumatera Utara secara umum. Penanganan kasus sampai kepada penuntutan sepanjang tahun 2018 mencapai 1700 kasus yang terbagi dalam kasus pidana pembunuhan, penipuan, pencurian, pelanggaran UU IT dan narkoba
"Sampai sejauh ini, kasus yang masih tersisa dari 2018 dan kita lanjutkan di tahun 2019 adalah kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.Kasus ini sudah kita serahkan penanganannya kepada Kejari Samosir. Harapan kita kasus ini akan selesai dalam tahun ini juga," kata Edyward Kaban mantan Kajari Tangerang.
Lebih lanjut Edyward Kaban menyampaikan bahwa penanganan kasus pidana di Sumatera Utara masih didominasi kasus narkoba. Tahun ini, negara kita akan menghadapi pesta demokrasi Pemilu dan Pilpres 17 April 2019 nanti, Kejati Sumut dan seluruh Kejari maupun Cabjari akan terlibat dalam penanganan perkara-perkara yang muncul dalam Sentra Gakkumdu.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sangat terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat, kegiatan Jaksa Menyapa ini menjadi salah satu bukti bahwa Kejaksaan ingin mengedukasi masyarakat terkait masalah hukum termasuk dengan acara Jaksa Masuk Sekolah.
"Kejaksaan saat ini memiliki banyak program untuk mengenalkan apa sebenarnya tugas dan wewenang Jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum. Masing-masing penegak hukum memiki tugas pokok dan fungsinya, kita sebagai JPU akan menjalankan tugas sampai ke penuntutan, dan putusan akhir ada ditangan Hakim," paparnya.
Dalam hal kepuasan masyarakat terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa kepada terdakwa, kata Edyward Kaban sampai sejauh ini masih berjalan lancar, kalau pun ada protes dari masyarakat terkait tuntutan Jaksa itu hal biasa. Upaya hukum lain masih bisa ditempuh, yaitu banding dan kasasi.
Menjawab pertanyaan pendengar dari Air Joman Asahan dan lewat aplikasi WhatsApp, Edyward Kaban memaparkan apa sebenarnya tugas dan wewenang Jaksa sebagai JPU dan kasus apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Diakhir paparannya Kaban mengingatkan seluruh otangtua agar benar-benar dalam menggawasi anak di sekolah maupun di rumah.
Sementara Sumanggar Siagian menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sangat terbuka dengan laporan dan pengaduan dari masyarakat dan LSM. Apa pun laporan dan pengaduan dari masyarakat, khususnya tindak pidana korupsi tetap akan ditindak lanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang kita sebagai aparat penegak hukum.