Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Warga Sei Berombang ini Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Gugatan Cerai di PA Rantauprapat

Warga Sei Berombang ini Diduga Gunakan Dokumen Palsu

- Jumat, 01 Februari 2019 11:26 WIB
Mtc/zul
PA Rantauprapat
MATATELINGA, Labuhanbatu : SS (65) alias Ram warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diduga kuat gunakan dokumen (buku nikah) palsu menggugat cerai seorang wanita bernama Sri ,26,.

Permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat tersebut dikuasakan Ram melalui Biro Bantuan Hukum Dian Yustisia yang berkantor di Jalan Mesjid, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (6/8/2018) lalu.

Anehnya, Sri selaku termohon mengaku tidak pernah melangsungkan pernikahan sesuai akta nikah yang diajukan pemohon dengan buku nikah nomor : 186/21/lV/2010.

" Sebagai warga negara yang baik, dari awal panggilan sidang saya hadiri dan saya nyatakan didalam persidangan bahwa saya tidak pernah melangsungkan pernikahan sesuai dengan buku nikah yang diajukan pemohon ke pengadilan agama " kata Sri, Rabu (30/1/2019).

Namun begitu, sambung Sri, Drs H. Ribat SH. MH majelis hakim yang menyidangkan perkara-nya tidak pernah menghadirkan pihak yang mengeluarkan dokumen itu untuk memberikan kesaksiannya. 

"Seharusnya kan hakim menghadirkan pihak KUA Medan Maimon yang mengeluarkan dokumen buku nikah itu,  karena sebagai termohon saya sudah berulangkali menyatakan dipersidangan bahwa saya tidak pernah melangsungkan pernikahan dengan SS alias Ram. Apalagi beliau diketahui beda agama sama saya dan hal itu juga sudah saya tegaskan saat sidang " tegasnya. 

Terbukti, pada saat ayah kandung Sri, Rusli (65) mempertanyakan keabsahan buku nikah (dokumen) yang dikeluarkan kantor KUA Medan Maimon tersebut, Kepala KUA, Yahman Hulu membantah, pihaknya telah mengeluarkan dokumen buku nikah itu, bahkan ditegaskannya dokumen tersebut tidak terdaftar dibuku besar kantor urusan agama (KUA)  Medan Maimon.

" Ngak ada kami keluarkan buku nikah nomor : 186/21/lV/2010 atas nama Ramli dan Sri dan N1, N2 dan N3-nya tidak pernah kami terima" kata Kepala KUA Medan Maimon, Yaman Hulu kepada Rusli. 

Hal yang sama diungkapkan Sunita SH selaku Kuasa Hukum Sri, bahwa kliennya dari awal persidangan sudah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pernikahan secara syah menurut negara, sesuai dokumen buku nikah yang diajukan pemohon ke pengadilan agama Rantauprapat. 

" Saya mendampingi klien saya atasnama Sri pada saat agenda pembuktian surat dari pihak penggugat, pada Kamis, (25/10/2018) hingga saat ini" kata Sunita SH selaku kuasa hukum Sri, kepada sejumlah awak media.

Sunita menjelaskan bahwasanya kliennya tidak pernah melakukan pernikahan sah secara negara, jadi kenapa pihak pemohon memiliki dokumen atau buku nikah yang diajukannya ke Pengadilan Agama. 

Seharusnya hakim, Drs H. Ribat SH. MH menghadirkan pihak yang mengeluarkan buku nikah, dalam hal ini KUA Medan Maimon untuk memberikan kesaksiannya. Karena dari awal klien saya sudah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pernikahan sah secara negara. 

Bahwa sesuai yang ditanyakan ayah kandung Sri, Rusli pada hari Selasa (18/12/2018) lalu, bahwasanya sesuai buku nikah atau akta nikah nomor : 186/21/lV/2010 tidak terdaftar dibuku besar KUA Medan Mainmon dan pada saat ayah kandung Sri meminta foto copy N1, N2 dan N3-nya, Kepala KUA dengan tegas mengatakan tidak pernah menerima dokumen N1, N2 dan N3 dimaksud. " Artinya, dokumen buku nikah yang diajukan pemohon menggugat klien saya di Pengadilan Agama Rantauprapat diduga kuat palsu" tegasnya.(mtc/zul)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis