MATATELINGA, Medan: Empat orang tersangka penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Jarismen Saragih ,21, salah seorang kader IPK yang juga warga Dusun Sinar Gunung, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keempatnya pun terancam hukuman mati.Ke empat pelaku yang berhasil diringkus masing-masin g berinisial, DP alias Black, 39 dan DI alias Komeng, 20. Keduanya adalah warga Jalan Cemara Pasar I, Lorong II Barat, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang. Kemudian RS, 25 warga Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Terakhir MP, 23 warga Jalan Pancing II Budi Utomo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.Para pelaku dipersangkakan melakukan pelanggaran pidana pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Pasal tersebut menyatakan adanya unsur pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni vonis mati atau penjara seumur hidup. Lalu hukuman minimal 20 tahun penjara.Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, penerapan pasal ini berdasarkan hasil penyelidikan dimana para pelaku sudah merencanakan penghadangan terhadap korban termasuk mempersiapkan penyerangan."Para pelaku sudah menunggu dari pihak kelompok yang akan melintas. Dari hasil saksi-saksi juga menyatakan demikian," katanya saat memaparkan kasus ini di Mapolrestabes Medan, Selasa (5/2/2019).Dari hasil penyelidikan juga terungkap,. inisiator dari aksi penyerangan ini yakni seseorang berinisial Zul yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Zul disinyalir mengorganisir beberapa orang rekannya untuk menunggu kelompok OKP IPK yang akan melintas dari lokasi. "Saat itulah melintas korban dan kelompoknya. Mereka kemudian melakukan penyerangan, menarik korban dari atas angkot dan menganiayanya hingga meninggal dunia," pungkasnya.Para pelaku juga diketahui mengeroyok korban dengan menggunakan senjata. Hal itu dibuktikan lantaran petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua senapan angin laras panjang, 11 anak panah, tujuh butir peluru dan satu potong balok kayu.Dadang menjelaskan, saat ini mereka masih mengejar enam orang lainnya yang diduga ikut menganiaya. Dia mengimbau agar para pelaku tersebut menyerahkan diri kepada polisi."Kami mengimbau agar menyerahkan diri dan bersikap koperatif, berani berbuat harus berani bertanggungjawab," tegas Kapolrestabes Medan. (mtc/fae)