Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Sukran Tanjung

Desak Poldasu Tindaklanjuti Laporan Palsu Sartono Manalu

- Kamis, 07 Februari 2019 22:27 WIB
Matatelinga
Romi A Pasaribu diabadikan bersama Sukran Tanjung (kanan) ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan
MATATELINGA, Medan:   Wakil Sekretaris Daerah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Sukran Tanjung SE MM mendesak dan mempertanyakan proses hukum atau surat pengaduan yang dilayangkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang sejak tanggal 14 Januari 2019 lalu terkait laporannya terhadap Sartono Manalu yang membuat laporan palsu yang mengakibatkan dirinya ditahan di Poldasu, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti."Sebagian masyarakat menuding bahwa Poldasu melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Apakah hal ini juga berlaku terhadap persoalan saya, mengingat laporan terhadap diri saya sangat cepat diproses oleh Polda. Belum dua minggu saya sudah ditahan, atas laporan palsu yang dibuat oleh Sartono Manalu. Sementara surat laporan saya, tidak tahu progresnya sampai di mana," ujar Sukran Tanjung yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/2/2019).Di bagian lain, Sukran Tanjung yang juga merupakan Wakil Ketua Golkar Sumatera Utara menyebutkan, bahwa Polda dalam hal ini kepolisian merupakan salah satu alat lembaga pemerintah dalam menegakkan keadilan dan sudah sepatutnya dirinya sebagai warga negara yang mendukung pemerintah memperoleh hak-haknya untuk memperoleh keadilan. Dia merasa terdzolimi karena sampai saat ini suratnya belum direspon sama sekali."Sebagai rakyat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam hal ini Poldasu, saya tidak terima dibuat begini, saya dipernjara sekarang ini karena kasus utang-piutang yang sudah saya cicil dan bayarkan kepada sejumlah pemilik uang tersebut. Jadi, penegakan hukum tebang pilih yang katanya masih diterapkan oleh Poldasu tersebut, tidak berlaku kepada saya. Apakah ini ada sosok Bachtiar Sibarani Bupati Tapteng yang terlibat di BAP dan sampai saat ini masih belum mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada saya sebesar Rp 200 Juta. Ada buktinya sama saya lengkap. Tolong bapak Kapolda profesionallah dalam menyikapi kasus saya. Katanya hukum harus berimbang, sehingga polisi itu harus berimbang, tolong saya," harap Sukran Tanjung.              Sementara, kuasa hukum Sukran Tanjung, Romi A Pasaribu SH MH menambahkan, surat pengaduan dan keberatan yang dibuat oleh kliennya dan diserahkan kepada salah seorang petugas bagian Dumas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 14 Januari 2019 lalu, hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh Poldasu."Surat yang sebelumnya dinyatakan hilang tersebut, saat ini sudah berada  di bagian Idik Irwasda. Dan diperoleh keterangan surat itu akan diperlajari apakah dibuat surat pengaduan baru atau menindaklanjuti surat laporan yang sudah ada yang selanjutnya surat tersebut diteruskan ke bagian Idik Irwasda 2.Saat didatangi bagian Idik Irwasda 2, tambah Romi, diperoleh keterangan dari Kanit bahwa pihaknya akan melakukan gelar terhadap surat tersebut apakah surat akan ditindaklanjuti atau bagaimana surat tersebut, sampai menerima keterangan dari Kasubdit karena yang bersangkutan sedang melaksanakn ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah yang dijadwalkan Rabu (6/2/2019) sudah kembali ke Medan."Dan saat kita datangi pada hari yang sudah ditetapkan, Kanit dan Kasubdit tidak berada di tempat. Kita tidak tahu apakah sudah masuk kantor atau belum pada bagian Idik Irwasda 2. Kalau kita lihat progres surat pengaduan dan keberatan kita sengaja diulur-ulur seperti tidak ada penindakan. Di sini penyidik harus berani mengambil sikap, apakah membuat laporan baru, atau dimasukkan ke dalam laporan yang sudah ada. Harusnya begitu ditambahkan keterangan ke berkas acara pemeriksaan (BAP). Sekarang kita tdak tahu ke mana arahnya. Ataukan memang sengaja mau diabaikan atau bagaimana, kita perlu kejelasan dan kepastian. Mohon kepada Kapolda untuk menindaklanjuti surat tersebut agar klien kita mendapatkan kepastian tentang surat pengaduan dan keberatan terkait laporan palsu yang dibuat oleh Sartono Manalu tersebut," tegas Romi.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Hadiri Haul ke-17 TGB, Wujudkan Program "Polisi Bersama Masyarakat"

Berita Sumut

Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Desak Kapoldasu Tindak Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara

Berita Sumut

Aparat Kepolisian Gecar Buru Dan Tangkap Pelaku Peredaran Dan Pengguna Narkotika

Berita Sumut

Diklaim Warga, PTPN IV Regional 2 Tegaskan 65 Ha Lahan Kebun Sosa Masuk HGU Sah Hingga 2043

Berita Sumut

Zulkarnaen S.K.M Beri 7 Hadiah Umrah Gratis untuk Warga Medan

Berita Sumut

Di Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman dan Doakan Kabut Asap Segera Berlalu