Matatelinga - Asahan : Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang dilaporkan salah seorang pendiri Yayasan Pesantren Daar Al Uluum Kisaran ke Mapolres Asahan, Jumat (14/3) sekira pukul 9.30 Wib terkait dengan adanya perubahan akte pendirian Pesantren Daar Al Uluum tahun 1977.
Dalam akte perubuahan tahun 1995, Taufan Gama Simatupang sebagai Ketua Yayasan merubah isi akte pendirian tanpa sepengetahuan pengurus yang membuat akte pertama.
Dasar Taufan merubah akte tahun 1977 tersebut adalah kuasa lisan yang menurut pengakuan pelapor kuasa lisan tersebut tidak benar adanya. Bahkan dalam akte perubahan tahun 1995 Taufan memangkas beberapa pengurus lama yang tercatat dalam akte pendirian tanpa ada konfirmasi terhadap pengurus pertama.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Drs. Ishak Gurning saksi dan juga pelapor yang merupakan salah seorang pengurus yang masih hidup menyebutkan "Saya melaporkan Taufan Gama Simatupang karena saya keberatan tidak diundang dan nama saya tidak dimasukkan dalam kepengurusan pesantren Daar Al Uluum.
Pada saat melakukan pelaporan Drs. Ishak Gurning didampingi orang-orang tua yang mengetahui prihal-prihal pendirian pesantren Daar Al Uluum menyebutkan dirinya melaporkan Taufan demi kemaslahatan umat dan demi kebenaran.
"Perlu digaris bawahi untuk perubahan akte notaris pengurus pertama harus mengundang bukan diundang, ini mengundang nggak ada, diundang juga tidak, malah nama-nama pengurus diakte pendirian pertama hilang" Ujarnya
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian masih mendengar keterangan pelapor dan saksi-saksi dari tokoh lama yang mengetahui perihal ini
(Ibnu/Mtc)