MATATELINGA, Medan : Selama beberapa hari ini, di sejumlah grup whatsapp dan media sosial lainnya diramaikan dengan pesan berantai berupa informasi mengenai pembuatan SIM secara kolektif. Isu ini pertama kali beredar di grup WhatsApp dengan isi seperti berikut.Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).Akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto dam tanpa tes. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :Hari : Sabtu Tanggal : 29 Februari 2019Jam : 07.30 WIB s/d selesaiPersyaratan :1. FC KTP (KTP asli dibawa).2. kalau pake resi KTP sementara harus ada Kartu Keluarga.3. Surar Keterangan Sehat dari Puskesmas.4.Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.Biaya Pembuatan SIM :Sim B = Rp 190.000,-Sim A = Rp 150.000,-Sim C = Rp 90.000-Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.Pendaftaran akam ditutup pada hari Sabtu 29 Februari 2019.Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di Lapangan Benteng Medan.Demikian dan terima kasih.Satlantas Polrestabes Medan menegaskan informasi berantai ini tidak benar dan merupakan kabar bohong alias hoax."Kabar itu tidak benar, itu hoax ya," kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini via telepon seluler, Jumat (8/2/2019).Juliani menuturkan bahwa pesan berantai itu, mulai tersebar Kamis (7/2/2019) kemarin, di grup-grup WhatsApp."Kami langsung memastikan bahwa kabar itu hoax," ucap Juliani.Ditanya apakah akan menelusuri siapa yang menyebarkan isu hoax tersebut, Juliani mengaku masih akan terus menelusuri."Kita masih akan menelusuri siapa yang menyebarkan pesan hoax ini," tegas Juliani.Lebih lanjut, Juliani mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan langsung mudah mempercayai kabar yang beredar tersebut."Kita sudah melakukan penyampaian ke radio bahwa kabar yang beredar itu hoax. Siapa nanti yang mendapatkan kabar itu jangan percaya, karena itu tidak benar," terang Juliani. (mtc/fae)