MATATELINGA, Medan: Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku sangat geram dengan prilaku bejat yang dilakukan YA alias Mamat (34) warga Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, yang tega mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan Aris Merdeka meminta agar pria itu diberi hukuman tambahan seperti dikebiri."Terhadap tersangka predator kejahatan seksual, terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup. Namun, jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri dengan cara suntik kimia," jelas Arist dikonfirmasi melalui seluler, Senin (11/2/2019).Arist menjelaskan bahwa berdasarkan dalam ketentuan pasal 81 ayat (1), (2) junto 76 D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76 E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak "Walaupun pelakunya ayah kandung sendiri. Hukuman yang berat harus diberikan kepadanya," ucapnya.Arist mengungkapkan bahwa seharusnya orang tua terutama ayah yang berperan sebagai kepala rumah tangga bisa mengayomi bagi keluarga bahkan pelindung bagi anak. Bukan sebagai predator anak dalam kejahatan seksual. "Ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme, saya percaya dan yakin penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepada pelaku," ungkapnya. Untuk diketahui bahwa petugas kepolisian Polrestabes Medan melalui tim Pegasus menangkap YA alias Mamat ,34, warga Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, yang tega mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan tersangka baru diketahui oleh ibu korban Rus (36) pada 2017 lalu. Dimana, saat itu ibu korban baru saja bangun tidur. Namun saat itu ia melihat tersangka tengah mencabuli putranya SAN (10). Melihat hal tersebut kemudian Ruswati langsung marah dan terjadi percekcokan dengan pelaku yang merupakan suaminya sendiri. Kemudian pada 1 Desember 2018 sekira pukul 07.00 WIB, NSN (9) putri bungsu mereka mengaku juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar hal tersebut kemudian ibu korban langsung menginterogasi kedua anaknya yang bernama SAN dan NSN. Dari hasil pengakuan kedua putrinya, mereka mengakui sering dicabuli ayahnya. Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi dan polisi langsung menanggapinya dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil keterangan pelaku setelah diinterogasi polisi. Bahwa pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak 2015 dan saat itu anak-anak mereka masih bayi. (mtc/fae)