MATATELINGA, Asahan: Satuan reskrim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku perampokan dan pemerkosaan di areal Afdeling IV perkebunan PT Socpindo, Kabupaten Asahan pada 10 Februari lalu. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, pasalnya memberikan perlawanan saat ditangkap.Informasi dilapangan menyebutkan, korban SE warga Desa Sengon Sari, Aek Kuasan, Asahan menjadi korban perampokan di areal Afdeling IV perkebunan PT Socpindo, Kabupaten Asahan pada 10 Februari lalu. Sebelum dianiaya, korban diperkosa oleh pelaku.Korban ditemukan oleh Parlin ,32, keluarga korban dalam kondisi ditutupi rumput dan tidak sadarkan diri. Ditubuh korban terdapat luka tusukan benda tumpul dan kepala serta mata mengalami luka robek. Atas peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone dan sejumlah uang, Selasa (12/2/2019).Polres Asahan menerima laporan ada kasus kejahatannya diwilayah hukumnya, langsung melakukan penyelidikan dilapangan, hingga diketahui pelaku terhadap wanita tersebut, hingga dilakukan penangkapan.Kapolres Asahan Akbp Faisal Napitufulu melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP Ricki Pripurna Atmaja mengatakan pelaku berinisial WF ,21, warga Tanah Tinggi Gunting Saga. Tersangka diamankan disalah satu rumah warga di Labuhanbatu Utara malam ini, karena melawan saat dilakukan penangkapan maka petugas melakukan tindakan tegas. "Tersangka kita berikan tembakan terukur karena melawan petugas," katanya.Ia menjelaskan peristiwa berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban di media sosial. Pelaku membujuk korban untuk bertemu dengan alasan meminjam uang. Namun, setibanya dilokasi, pelaku langsung menganiaya korban. "Kini korban masih dirawat di rumah sakit, meski sebelumnya kritis kini korban sudah sadarkan diri dan dalam perawatan,".Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tutup Ricky.