MATATELINGA, Medan: Hendri alias Ahen, terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Rika Karina ,21, yang mayatnya ditemukan dalam kardus dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan terhadap Hendri dibacakan JPU Marthias Iskandar di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/2/2019)."Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhans sebagaimana dakwaan primer. Meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara,"ucap JPU dari Kejari Medan itu dihadapan majelis hakim dan terdakwa.Terdakwa hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Marthias. Hanya tampak rona penyesalan di wajah pria tersebut. Menanggapi tuntutan ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Masrul memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.Sebagaimana diketahui, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada Rabu (6/6) pukul 02.00 WIB, membuat warga heboh.Wanita tersebut Rika Karina, yang diketahui merupakan seorang pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoppy yang masih menyala.Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut. Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat di dalamnya. Rika Karina (21) ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Tersangka bernama Hendri alias Ahen.Hendri mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rika. Sebelumnya Rika mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp4,2 juta. Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku kalaps menghabisi korban.(mtc/fae)