Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Poldasu Tunggu Petunjuk Jaksa
Terkait "Mafia" Tanah 

Poldasu Tunggu Petunjuk Jaksa

- Rabu, 13 Februari 2019 07:55 WIB
dok
Tersangka Afrizon saat menjawab wartawan dihadapan Kapoldasu pada press realise baru-baru ini.
MATATELINGA, Medan:    Polda Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu melimpahkan berkas perkara "mafia" tanah dengan modus pemalsuan grand sultan yang melibatkan seorang pengacara dan yang mengaku keturunan Sultan Deli."Kita masih menunggu petunjuk jaksa, berkasnya sudah kita limpahkan," kata Ditreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian, Senin (11/2/2019).Andi Rian mengatakan, pada pengiriman berkas pertama, pihak JPU mengembalikan untuk dilengkapi dan  setelah semua petunjuk dilengkapi lalu kembali dikirim. "Semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi makanya kita kirim," jelasnya.Disebutkan, dalam kasus pemalsuan  grand sultan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan Jalan tol Medan-Binjai persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tersangkanya hanya empat orang.Empat orang tersangka diantaranya seorang pengacara,  tiga orang ditahan  yakni, Afrizon SH selaku pengacara, Tengku Awaludin Taufiq dan Tengku Isywari. Sementara Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita penyakit stroke."Kita telah menangkap empat tersangka yang diduga memalsukan grand sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kec Medan Deli."Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut,  sepanjang 800 meter lahan tidak bisa dibebaskan sehingga pembangunan jalan tol dari Medan ke Binjai tidak dapat dilanjutkan. Mudah-mudahan, setelah kasus ini terbongkar, pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dicanangkan presiden RI, dapat segera dilanjutkan," kata Kapoldasu Irjen Pol.Drs. Agus Andrianto SH.MH saat penangkapan para tersangka.Agus menjelaskan, modus para pelaku ialah dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN yang kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim. Lalu, surat balasan palsu itu mereka lampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri yang seolah-olah surat balasan BPN yang mereka palsukan itu. Dan surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp.250 milyar."Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya," jelasnya.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Andi Rian mengatakan, terungkapnya pemalsuan grand sultan itu atas laporan Hadral Aswad Bauty SH.M.Kn dan Kantor Pertanahan Kota Medan dengan bukti pengaduan No;LP/1467/X/2018/SPKT II tanggal 26 Oktober 2018.Andi Rian menyebutkan, modus yang dilakukan yakni para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi.Awalnya, sambung Andi Rian, pada tanggal 19 Agustus 2017 dalam dalil gugatan perdata perkara tentang pengadaan tanah maka Tengku Azan Khan selaku penggugat menggunakan surat susulan mohon penjelasan dan klarifikasi atas gran sultan no; 254, 255, 256, 258, dan 259 dengan no; 589/12.71-300/VI/2016.Berawal dari surat itu, pihak BPN Kota Medan melakukan penelitian hingga akhirnya diketahui kalau surat grant sultan no. 254,255,256,258 dan 259 diduga dipalsukan karena belum ada terdaftar di BPN Medan.Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Poldasu hingga akhirnya berhasil diungkap dengan menangkap 4 orang tersangka."Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Bahkan, ketiga tersangka mengaku tidak pernah melihat grant sultan asli, namun mereka mau menandatangani grant sultan palsu yang diduga dibuat pengacara tersebut."Mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun," sebutnya menambahkan, masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan.Sementara itu, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, saat itu menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang di sengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik, terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.Sedangkan Afrizon mengaku, dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Berita Sumut

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Sumut

Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum

Berita Sumut

Demo di Mapolda Sumut, Warga Minta Kapolres Nias Dicopot

Berita Sumut

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Berita Sumut

Polda Sumut Kawal Penuh ASEAN U-19 2026, Pengamanan Diperketat dari Awal hingga Akhir Pertandingan