MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Baharudin Siagian, Rabu (13/2/2019). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017.Pemeriksaan terhadap Baharudin ini dibenarkan oleh Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/2/2019)."Memang benar, ada Kadispora Sumut diperiksa penyidik Tipikor Poldasu, hari ini (kemarin), namun statusnya masih sebagai saksi," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (13/2).Menurut Nainggolan, Baharudin Siagian diperiksa untuk mendalami proses pelaksanaan pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Baharudin Siagian berstatus saksi.Tidak tertutup kemungkinan saksi lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya."Hasil gelar perkara itulah nantinya yang akan menentukan, apakah penyelidikannya dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan atau dihentikan," terang Nainggolan.(mtc/amr)