MATATELINGA, Asahan: Satu dari dua tersangka pelaku pembobol toko Amanda yang berada di dusun III desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat pada Senin (11/2/2019), dapat di bekuk opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja pada Rabu 13 Pebruari 2019 di Pulau Raja.Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto,SH.MAP kepada
Matatelinga.com, Kamis (14/2/2019) di Mapolsek Pulau raja membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari dua tersangka pelaku pembobol toko Amanda yang berada di dusun III desa Pulau Rakyat Pekan kecamatan Pulau Rakyat Asahan, pada Rabu 13 Pebruari 2019 sekira pukul 22.00 Wib di Pulau raja, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Rianto,SH.MAP juga mengatakan tersangka "SPS alias Surya" ,25, warga dusun III desa Orika kecamatan Pulau rakyat pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 22.00 wib bersama dengan seorang temannya yang berinisial Ridho serta kawan kawanya , melakukan serangkaian kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban Nur Betti Pardosi.Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka "SSP alias Surya" dalam menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok bagian belakang dari toko Amanda, dan selanjutnya tersangka bersama kawan kawanya melakukan pengerusakan terhadap atap toko tersebut dengan cara mencongkel seng atap tersebut serta memecahkan asbes bagian dalam toko tersebut.Setelah tersangka berhasil masuk kedalam toko, selanjutnya tersangka menguras isi toko tersebut, dan barang milik korban yang diambil tersangka berupa 6 unit hand phone merk Lava bersama kotaknya, 2 unit hand phone merk Himax berikut kotaknya, 1 unit hand phone merk Strawberry beriut kotaknya, 1 buah tas sandang merk Eiger serta uang tunai sebanyak ratusan ribu rupiah. Terhadap tersanga "SPS alias Surya" dapat di jerat dengan pasal 363 ke 4 e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan dari hasil introgasi terhadap tersangka juga dapat dikorek keterangan bahwa dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut tersangka bersama rekannya yang berinisial "RIDHO" (28) warga lingkungan VI kelurahan Aek Loba pekan kecamatan Aek Kuasan Asahan, namun terhadap tersangka ini masih dalam pengejaran opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja, pungkasnya. (Mtc/ ben)