Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
AMMBU : RUU P-KS Dicurigai Arahkan Liberalisme Seksual

AMMBU : RUU P-KS Dicurigai Arahkan Liberalisme Seksual

- Kamis, 14 Februari 2019 14:20 WIB
Mtc/fae
Puluhan massa dari Aksi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol. Puluhan massa inimenolak Rencana UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU P-KS), Kamis (14/2).
MATATELINGA, Medan:  Puluhan massa dari Aksi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol. Puluhan massa ini menolak Rencana UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), Kamis (14/2).

"Rencana UU P-KS di dalamnya ada upaya dari pengusung ide feminis dan kesetaraan gender dalam upaya melindungi serta melegalkan praktik LGBT, zina, dan aborsi di Indonesia ini sangat melanggar norma agama dan kebudayaan," kata Koordinator aksi, M. Rosyadi Izzuddin.

Menurut mereka setelah ditelaah pasal dalam RUU P-KS dicurigai diarahkan pada liberalisme seksual diantaranya Pasal 6 Bab Pencegahan ayat 1 huruf yang isinya memasukkan bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum atau ekstrakurikuler pendidikan dini sampai perguruan tinggi. 

"Dari pasal itu, ada dua hal yang paling bahaya. Pertama tentang metode ajar dikhawatirkan memberi panduan anak-anak untuk berperilaku seks bebas. Dan kedua dengan adanya pendidikan seks bernuansa liberal semakin menambah deretan angka kejahatan seksual," ucap Rosyadi. 

Rosyadi juga menuturkan bahwa RUUP-KS yang muncul dari paradigma feminisme adalah mengadopsi nilai-nilai barat kemudian memisahkan nilai agama dan kehidupan. "Akar dari feminisme adalah kebebasan beragama, bertingkah laku, berpendapat, dan pemikikan," tuturnya. 

Oleh karena itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU P-KS karena jelas sekali ini kemungkaran nyata. 

"Kami juga mendesak DPRD Sumut untuk mengambil langkah kongkret  agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan," ungkap Rosyadi. 

Menanggapi keluhan massa aksi, salah satu perwakilan anggota DPRD Sumut, Ramses Simbolon akan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah. Dimana, aspirasi mereka itu akan disampaikan kepada 30 anggota DPRD terkait moralitas dari Sumatera Utara.

"Kita akan sampaikan mari kita saling mengawal karena ini negara demokrasi," tambahnya.(mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait