MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala SMK Negeri 1 Medangderas Kabupaten Batubara, Muara Barus dituntut 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan di sekolah tersebut.Tuntutan ini dibacakan JPU David Prima didepan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2/2019) siang."Menuntut terdakwa Muara Barus dengan hukuman kurungan selama 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan", ucap David Prima.Selain itu, Jaksa Penuntut juga meminta majelis hakim untuk membebankan terdakwa membayar sejumlah Uang Pengganti (UP). "Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti senilai Rp 286.337.000, yang apabila tidak dibayarkan maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara", tegas Jaksa David.Menanggapi tuntutan itu, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.Seperti diketahui, Muara Barus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena perannya sebagai Ketua Panitia proyek Pembangunan SMKN 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara. Dia diangkat sebagai ketua panitia lantaran ketua panitia pertama, yakni Almarhum Nirwansyah terkena stroke.Sebagai ketua panitia pengganti, dirinya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Medangderas Kabupaten Batubara dengan nilai proyek sebesar Rp.2,4 miliar. (mtc/fae)