MATATELINGA, Medan: Polda Sumatera Utara memastikan penanganan kasus alih fungsi hutan di Langkat dilakukan sesuai dengan peraturan hukum. Untuk itu, semua pihak terkait dalam perkara ini diminta untuk mengikuti aturan hukum tersebut.Ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menanggapi pernyataan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) RI era Presiden SBY yang mengaku bingung dengan kebijakan Polda Sumut yang mempersoalkan masalah hukum perusahaan tersebut."Kita tidak menanggapi pernyataan beliau. Yang pasti, kita bergerak berdasarkan Undang-Undang," ungkap Tatan kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).Karenanya menurut Tatan, dalam kasus PT ALAM ini, agar mentaati saja hukum yang berlaku. Sebab, sambung dia, kasusnya sedang berproses."Ini kan sedang berproses hukumnya. Ya kita ikuti lah aturan main (hukum) nya," jelasnya.Tatan menambahkan, dalam sebuah tindakan hukum, penyidik tentu berpedoman terhadap ketentuan hukum yang berlaku sebelum bertindak. Tentu saja, sambungnya, ada wadah dan tahapan penyelidikan yang telah dilakukan. "Jadi kan tidak mungkin penyidik itu melakukan suatu tindakan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.Sebelumnya, Selasa (12/2), MS Kaban menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terdahulu yang tidak pernah mempersoalkan PT ALAM harusnya dihormati. Karenanya dia heran, PT ALAM saat ini dipersoalkan oleh Polda Sumut."Kemenhut tidak pernah memberikan tuntutan apa-apa. Itu kebijakan-kebijakan pemerintah terdahulu, dan sudah berjalan 30 tahun. Apalagi di situ ada pihak ketiga, yakni pihak bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat sekitar dan itu harus dibayarkan," katanya.Jika disebut alih fungsi lahan dari hutan lindung, lanjutnya, areal yang boleh dikatakan hutan lindung juga ada kriterianya. Begitupun, tegas dia, bukan berarti hutan lindung tidak bisa dimanfaatkan. Dia mencontohkan, Freeport yang memanfaatkan hutan lindung."10 tahun zaman Pak SBY anteng-anteng aja, pernah kami lakukan operasi di lokasi tapi hanya untuk memperingatkan saja agar tidak masuk dalam TNGL. Sekarangkan persoalan tata batas juga belum selesai," paparnya. (mtc/amr)