MATATELINGA, Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan mengungkapkan Kompol Fahrizal yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sudah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa. Hal ini sebagaimana perintah majelis hakim PN Medan dalam amar putusan.Randi menjelaskan, Fahrizal diserahkan Ke RS Jiwa, setelah pihaknya menerima salinan putusan Kompol Fahrizal dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (8/2/2019) lalu."Sudah kita serahkan ke rumah sakit jiwa yang di daerah Simalingkar," kata jaksa Randi Tambunan, beberapa waktu lalu.Namun Randi mengaku tidak tahu berapa lama mantan Wakapolres Lombok Tengah itu dirawat disana. Sebelumnya pada saat proses penyidikan dan persidangan, Fahrizal dititip di Rutan Mapolda Sumut."Kalau sudah kita serahkan ke rumah sakit jiwa, berarti tergantung rumah sakit jiwanya lah sejauh mana mereka melihatnya, apakah mau dibuat surat jalan atau menginap, kita tidak tahu," jelas Randi yang menyebutkan pihaknya hanya membawanya saja sesuai perintah eksekusi.Dalam sidang vonis yang diketuai majelis hakim Deson Togatorop memutuskan terdakwa Kompol Fahrizal terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap adik iparnya, Jumingan. Namun, perbuatan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaan. (mtc/fae)