MATATELINGA, Medan: Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan pencekalan terhadap Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang juga tersangka alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, MI alias Dody ke pihak Imigrasi.Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencekalan ini dilakukan, setelah Polda Sumut mengetahui niatan Dody untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan pencekalan tersebut. Namun, Jenderal bintang dua itu, tidak memberikan penjelasan secara detail, kapan pencekalan terhadap Dody ini dilakukan."Kalau Dody sudah dilakukan pencekalan, kemarin," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).Pencekalan tersebut, jelas Agus dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dengan sejumlah pertimbangan. Agus menegaskan, pencekalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik."Itu kewenangan penyidik. Kalau saya nggak bisa ngatur (penyidik). Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu nggak punya kewenangan apa-apa," jelasnya.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana juga membenarkan adanya pencekalan terhadap Dody. Ia menerangkan, pencekalan itu dilakukan sesaat, ketika Dody hendak berangkat ke negara Malaysia."Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri. Sehingga kemudian dilakukan pencekalan," terangnya.Rony mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, alasan Dody hendak pergi ke Malaysia tersebut ialah untuk melakukan perobatan. Namun begitu, Rony menyebutkan, kepolisian tidak berkenan mengizinkannya, untuk mengantisipasi resiko yang mungkin bisa terjadi."Untung anggota tahu. Makanya langsung di cekal," tandasnya.