MATATELINGA, Asahan: Personil Polsek Bandar Pulau meringkus seorang warga di kawasan Dusun V Pergambiran desa Gunung Berkat kecamatan Bandar Pulau Asahan karena menanam pohon ganja. Tersangka berinisial ECD alias Andes (33) diboyong ke kantor polisi berikut 4 batang pohon ganja setinggi 20 centi meter.Kapolsek Bandar Pulau AKP.Sunarto melalui kanit Reskrim Iptu JT.Siregar mengatakan penangkapan terhadap Andes berkat adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukann penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka."Empat batang pohon ganja yang kita temukan itu disemaikan atau ditanam pelaku di plastik polyback warna hitam yang diletakan di bagian belakang rumahnya, pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 03.00 Wib,"ujar Iptu JT Siregar.Lebih lanjut Iptu JT.Siregar mengatakan tersangka Andes juga telah mengakuinya bahwa tanaman ganja sebanyak 4 batang pohon yang ditanam di plastik polyback tersebut merupakan tanamannya dan akan di budidayakan untuk menambah penghasilannya."saat ini terhadap tersangka sudah berada di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, dan juga terhadap barang bukti juga sudah diamankan," pungkasnya. (mtc/ben)