MATATELINGA, Perdagangan : Polsek Perdagangan mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai karyawan PT Waskita Raya. Pelaku berinisial DPI (32) warga huta III Nagori Lambau Kecamatan Bandar, Simalungun ini mengaku kepada warga bisa memberikan pekerjaan di perusahaan BUMN itu dengan menyetorkan sejumlah uang.Kapolsek Perdagangan AKP Supendi mengatakan terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari laporan salah seorang korban bernama Deby Saputra (31) warga Huta VI Kerasaan Rejo. Dia mengaku ditawarkan oleh pelaku bekerja sebagai karyawan kontrak di perusahaan itu dengan terlebih dahulu membayar uang sebesar Rp 4 juta. "Namun ternyata, beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada sebesar Rp 3 juta. Korban yang curiga kemudian berusaha mengecek perusahaan yang ditawarkan pelaku di Medan. Ternyata perusahaan itu tidak ada sehingga korban melapor ke polisi pada Jumat 15 Februari kemarin,"ucap AKP Supendi, Rabu (20/2).Mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Perdagangan lansung berangkat menuju rumah yang di informasikan oleh pelapor. Sesampai di rumah tersebut benar bahwa terlapor ada di rumah. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut."Kepada polisi, pelaku mengakuimelakukan penipuan dengan modus dapat memasukan orang untuk menjadi pekerja sebagai karyawan PT WASKITA dan terlapor juga mengakui bahwa ianya telah meminta sejumlah uang untuk bisa masuk menjadi karyawan PT WASKITA.,"terang Kapolsek.Awalnya lanjut Supendi, pelaku bersikukuh mengaku bekerja di PT Waskita, akan tetapi ketika dimintai identitas oleh penyidik, pelaku tidak dapat menunjukan identitas apapun."saat ini tersangka telah diamankan beriky barang bukti dua lembar Kwitansi dan bukti transfer uang dan akan diproses lebih lanjut,"pungkas Kapolsek. (Mtc/jhon)