MATATELINGA, Labura : Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian berhasil mengamankan RS ,53, warga Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, saat hendak menyetor hasil penjualan Judi tebak angka hongkong, di willayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Selasa (19/2/2019).Kapolsek menuturkan, bermula dari informasi masyarakat bahwa dirumah RS lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan kualuh Hulu Kabupaten Labura sering dijadikan tempat pembelian tebak angka judi hongkong, berdasarkan info tersebut Unit Reskrim Polsek kualuh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung turun ke TKP untuk menyelidiki informasi tersebut, dan benar saja anggota kemudian berhasil mengamankan RS beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 51.000, yang merupakan uang hasil penjualan angka tebakan judi hongkong dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih yg pada kotak masuknya terdapat pesanan angka tebakan judi hongkong."Ya benar, kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka penjual tebak angka judi hongkong, dan beserta barang buktinya, dan sudah kita bawa tersangka ke Mapolsek Kualuh Hulu, untuk sementara, masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut " Ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra kepada wartawan.Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka menyetorkan hasil penjualan kepada seorang laki-laki bernama S di Kelurahan Ledong Timur, maka selanjutnya Tim langsung pengembangan ke alamat dimaksud namun S tidak ditemukan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tsk dan BB dibawa ke Polsek Kuala Hulu.(Mtc/zul)