MATATELINGA, Belawan: Kapal patroli Lantamal l Belawan menangkap kapal ikan asing berisikan 3 orang ABK warga negara Kamboja. Kapal ikan ini ditangkap di kawasan perairan ZEE saat melakukan penangkapan ikan.Kemudian 3 orang ABK (Anak Buah Kapal) warga negara Kamboja tersebut diserahkan Lantamal l kekantor Imigrasi Kelas ll Belawan di di Jalan Serma Hanafiah Belawan pada Kamis 20/02/2019.Kapal nelayan bersama Ke 3 (tiga) warga negara asing tersebut ditangkap tanggal 03 Februari /2019 dan telah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya di Lantamal I Belawan, penyerahan warga negara Kamboja tersebut diterima langsung oleh Kasubsi Intelijen, Daddy Ramdan dengan menandatangani surat tanda terima.Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, M. Rio Andrireza ketika dikonfirmasi awak Media kami diruang kerjanya mengatakan, membenarkan telah diserahkan 3 orang warga negara Kamboja yang terlibat kasus illegal fishing dari Lantamal I Belawan ke Kantor Imigrasi Belawan dan telah kita proses sesuai dengan peraturan perundang – undangan ke Imigrasian."Hasil dari pemeriksaan ke 3 (tiga) warga negara asing tersebut, terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf F UU No 6 Thn 2011 tentang ke Imigrasian "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif ke Imigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang undangan dan deportasi dari wilayah Indonesia,"tegasnya.Berdasarkan pasal yang dikenakan maka mereka akan di deportasi ke negara asalnya. "Kita masih menunggu pihak kedutaan Kamboja untuk proses pendeportasiannya", tutup Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Kelas ll Belawan, M. Rio Andrireza . (mtc/rompas)