MATATELINGA, Medan : Untuk penerapan Peraturan Daerah Kota Medan (Perda Kota Medan) yang dihasilkan oleh lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dengan persetujuan Walikota Medan perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar penerapannya di lapangan bisa berjalan sesuai harapan.
Dalam kaitan sosialisasi Perda ini, Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Jalan Perjuangan, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (23/2/2019).
Ratusan warga yang hadir pada acara sosialisaisi mendapat pencerahan tentang Perda No. 1 Tahun 2015 dari Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen yang dalam sosialisasinya didampingi perwakilan Kecamatan Medan Timur Farida, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Fahmi Harahap, mewakili PU Rusdy dan Iqbal serta undangan lainnya.
Dalam paparannya, Wong menyampaikan bahwa Perda No.1 Tahun 2015 memiliki aturan-aturan yang tujuannya menata permasalahan limbah berbahaya dan beracun di kawasan Kecamatan Medan Timur. Limbah berbahaya dan beracun itu sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kita.
"Sebagai contoh, di sekitar tempat tinggal kita ada berbagai bentuk limbah berbahaya dan beracun, seperti sampah baterai, bola lampu, oli bekas, limbah rumah sakit serta limbah lainnya. Jika anggota keluarga kita tidak menyadari bahwa bahan beracun bisa menyebabkan kematian," paparnya.
Wong Chun Sen juga mengingatkan warga agar memiliki kepedulian terhadap masalah limbah berbahaya dan beracun. Warga masyarakat juga berhak menanyakan apakah industri atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 atau limbah berbahaya memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Bagian dari penerapan Perda ini di lapangan adalah adanya Upaya Penglolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dimana upaya ini dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di beberapa daerah yang dianggap memiliki potensi penyebab tersebarnya limbah berbahaya dan beracun.
Lebih lanjut, perwakilan dari DLH Kota Medan Fahmi Harahap menyampaikan bahwa warga masyarakat harus pro aktif dalam hal limbah berbahaya dan beracun. Jika ada warga menemukan dunia usaha yang tidak memiliki izin limbah agar disampaikan ke DLH untuk dilakukan peninjauan apakah limbah yang dihasilkan oleh badan usaha tersebut berbahaya atau tidak kepada warga masyarakat dan lingkungan.