MATATELINGA, Medan: Seorang pria bertempat tinggal seputaran Jalan Medan Binjai Km 10 Gang Dame, Desa Sei Senayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, harus jerasakan dingin terlali besi. Pasalnya, dia ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes MedanDalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang haram tersebut sekitara lima paket jenis sabu sabu, siap edar dari tangan tersangka berinisial AMP Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Syarief Giniting pada Wartawan iggu (24/2) mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini, adanya laporan masyarakat sebelumnya, hingga personil kita perintahkan melakukan penyelidikan dilapangan.Setelah personil mengumpulkan data akurat dilapangan, langsung mengintai tersangka hingga diringkus dan mengamankan barang bukti 5 paket shabu dari saku celana terdangka"sebutnya.Ketika diinterogasi lanjut Ginitng, tersangka mengakui barang haram tersebut milik temanya bernama N yang dititpkan kepadanya.Namun, tidak berapa lama pihak kepolisian tiba dilokasi penangkapan. Tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan."Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.A