MATATELINGA, Medan: Kapolri Jendral Tito Karnavian didesak menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan persekusi terhadap jurnalis, saat kegiatan Munajat 212 di Monas Jakarta belum lama ini. Selain melanggar undang-undang hukum pidana, pelaku juga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999."Apa yang dilakukan oknum peserta aksi tersebut sangat kami sesalkan. Tidak seharusnya aksi persekusi itu terjadi," kata Array yang mewakili Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Sumatera Utara,Senin (25/2/2019).Array mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi undang-undang. Sehingga, ketika ada pihak yang berupaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka dapat diancam hukuman kurungan badan dua tahun."Tidak hanya mendapat aksi kekerasan, rekan kami yang tengah melakukan peliputan juga dipaksa menghapus gambar dan video hasil liputannya. Ini jelas bentuk tindakan yang sangat bar-bar," ungkap Staf Advokasi AJI Medan ini.Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Array meminta agar kepolisian segera membentuk tim. Ia meminta pelaku yang terekam melakukan aksi kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku."Mereka yang terekam melakukan kekerasan harus ditindak tegas. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, dan menjadi efek jera bagi pelakunya," pungkas wartawan Tribun Medan ini.Senada disampaikan Harizal. Ia mengatakan, terduga pelaku persekusi melanggar Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 18."Pelaku dapat diancam hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta," katanya. Harizal yang aktif di Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ini mengatakan, polisi harus menangkap para pelakunya."Kami sangat kecewa, sebab pelakunya menggunakan simbol-simbol agama. Padahal, di agama manapun tidak diajarkan melakukan kekerasan terhadap sesama," ungkap wartawan Metro TV ini.