MATATELINGA, Medan: Merasa dibohongi dan tidak mendapat hak dalam pemutusan hubungan kerja, PT. Pasifik Medan Industri (Pamin) dilapor karyawannya, M. Ansori ke Poldasu.Didampingi Sekjen DPP Bela Pekerja Seluruh Indonesia (BPSI), Sakti Tambunan dan Kuasa hukum M. Sa'i Rangkuti,SH.MH, laporan M. Ansori diterima di Subdit 4 Ditreskrimum Poldasu."Laporan kita sudah diterima dalam laporan tertulis pada, 11 Februari 2019 lalu, di Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu.," sebut M. Sa'i Rangkuti SH, MH, Senin (25/2/2019) pada wartawan.Lanjut M.Sa'i, PT. Pamin dilaporkan lantaran diduga adanya melakukan tindak pidana pada kliennya yang memaksa meneken Perjanjian Bersama (PB) dengan perjanjian akan memberi pesangon. Namun hingga saat ini pesangon itu tidak diberikan."Saya rasa ini kejahatan ya yang dilakukan PT. Pamin pada klien saya M. Ansori dipaksa meneken perjanjian dengan isi M. Ansori mendapat pesangon Rp 45 juta dari masa kerja 5 tahun 6 bulan. Tapi disini kebohongannya PT. Pamin, menyelipkan draft lembaran kedua yang berbunyi ganti rugi 39 juta dengan alasan kesalahan perbuatan M. Ansori. Yang anehnya draft itu tidak dibacakan pihak HRD pada Ansori yang terkesan penjebakan," papar M. Sa'i.Sementara Sekjen DPP BPSI, Sakti Tabunan mengaku akan membawa kasus ini tidak hanya ke Polda saja, pihaknya akan melakukan audensi ke DPRD Sumut."Kita juga akan bawa masalah ini ke DPRD Sumut, karena masih banyak Ansori Ansori lain yang diperlakukan PT. Pamin," ungkap Sakti.Sita Sinaga petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan tertulis terkait permasalah pekerja PT. Pamin."Oh, ya benar ada yang melapor kemari, namun kasusnya sudah diserahkan ke Unit 5 penanganannya," jawabnya singkat dari seberang telepon.Berita sebelumnya, M. Ansori karyawan PT Pasifik Medan Industri (Pamin) yang berada di KIM II Mabar ini menceritakan, kejadian di penghujung November 2018 itu bermula ketika dirinya yang bertugas malam sebagai Store Suvervisor di perusahaan yang bergerak dalam pengolahan minyak kelapa sawit, mendapat email perintah kerja."Saya menerima informasi perintah kerja dari email dan isi email itu cukup saya pahami. Namun situasi kerjaan saat itu di bagian produksi dari sawit menjadi minyak goreng sedang lagi sulit, tangki curah untuk minyak yang diminta sedang kosong," kata Anshori kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/1).Dijelaskan Anshori, dalam email itu ia diperintah untuk mentransfer minyak quality IP 58 dan 59 dari tangki Palmindo ke tangki curah Pasifik. Hanya saja Palmindo sedang kesulitan mereka tidak ada tangki untuk curah baru. Bahkan pihak Suvervisor Palmindo menghubungi Anshori untuk mencarikan tangki curah tersebut."Saya paham sekali dengan perintah email itu, makanya saya berusaha agar proses pengolahan tetap berjalan tanpa harus mencampur quality IP minyak tersebut," jelas Anshori.Lantas, Anshori mengecek dan melihat tangki IP 60 bisa dipindahkan sehingga ia pun berinisiatif menyedot tangki IP 60 sampai kosong."Artinya proses pengolahan bisa tetap jalan dan minyak yang dipindahkan tidak bercampur karena tangki IP 60 yang saya pilih sudah kosong. Ini memang inisiatif saya tujuannya agar proses pengolahan tetap berjalan," katanya lagi.Akan tetap, beberapa hari kemudian hal itu menjadi masalah hingga sampai ke kepala seksi Toni Chandra dan Manajer Suyono. Bahkan mereka berembuk dan mengambil keputusan mem-PHK sepihak Anshori. Ia dianggap telah melakukan kesalahan dan melanggar perintah instruksi sesuai email. Kemudian, pada 29 November 2018 pihak perusahaan melalui staf HRD PT Pamin Ely Muliati dan juga Manajer HRD Ita Kencanawati memanggil Anshori untuk menyampaikan putusan PHK itu.Dalam kesempatan itu Anshori yang mulai bekerja di PT Pamin sejak 1 juli 2013 ini diminta untuk meneken surat perjanjian bersama (PB) agar mendapatkan sejumlah pesangon dari perusahaan. Anshori sempat meminta waktu dua hari untuk memikirkannya namun pihak HRD tidak memberikan malah mendesak agar segera meneken surat tersebut sehingga pesangonnya segera dibayarkan."Saya tidak punya pilihan lain sehingga mau teken, tapi karena saya tidak mengerti apa-apa ternyata di lembaran kedua draft surat itu ada bahasa ganti rugi yang memang saya tidak tau maksudnya," jelas warga Jalan Sempurna Gang Meksiko No 16 A Kelurahan Teladan Kecamatan Medan Kota ini.Ternyata, di surat itu selain Anshori mendapatkan pesangon senilai Rp 45 Juta dari masa kerjanya 5 tahun 6 bulan ini, juga terdapat kerugian senilai Rp 39 Juta yang disebutkan perusahaan karena tindakan Anshori dalam pekerjaannya tadi itu."Saya akui salah karena mengambil inisiatif tersebut, tapi itu saya lakukan karena kondisi di lapangan. Tapi pada intinya kalau mau di-PHK ya saya ikhlas tapi ya dikeluarkan lah hak pesangon sesuai masa kerja saya tanpa ada potongan apapun seperti kerugian yang mereka sebutkan tadi," beber Anshori yang mulai sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu pada 30 November 2018 ini.