Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jual 100 Gram Sabu, Tiga Warga Tanjung Morawa Diganjar 10 tahun Penjara

Jual 100 Gram Sabu, Tiga Warga Tanjung Morawa Diganjar 10 tahun Penjara

- Kamis, 28 Februari 2019 11:45 WIB
mtc/ist
Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 gram dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkotika.
MATATELINGA, Medan: Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 gram dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkotika.

Ketiga terdakwa yakni,  Edi Chandra (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Gang Pribadi, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Sahnan Tanjung (39), warga Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa dan Rizal Efendi (31), warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa juga dibebani dengan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan 

Majelis hakim diiketuai Ferry Sormin SH,MH dalam keputusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan,  unsur pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur. 

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan, ketiga terdakwa yakni meresahkan masyarakat, merugikan diri sendiri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,"ujar ketua majelis hakim Ferry Sormin dalam persidangan yang digelar di Cakra IV PN Medan, Rabu (27/2).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Febriana Sebayang SH. Sebab sebelumnya ketiga terdakwa dituntut pidana masing-masing 13 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim ketiga terdakwa dan penasihat hukum Sri Wahyuni SH dari LBH maupun JPU Febrina Sebayang menerima putusan tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Edi  bersama-sama dengan terdakwa Sahnan dan Rizal (Berkas Perkara Terpisah), Kamis (23/8/2018) ditangkap Dit Res Narkoba Polda Sumut terkait informasi dari masyarakat transaksi narkotika Jenis sabu di seputaran Kota Tanjung Morawa.

Petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli dan menelpon terdakwa Edi untuk membeli sabu seberat 100 gram, Lalu anggota polisi yang menyamar bertemu dengan terdakwa di parkiran mobil Suzuya yang berada di Tanjung Morawa. 

Sabu seberat 100 gram dihargai Rp67 juta dan petugas yang menyaru sebagai pembeli kemudian memberikan uangnya kepada terdakwa Edi di dalam mobil. Terdakwa kemudian pergi mencari sabu tersebut.

Terdakwa Edi via telepon kemudian meminta petugas bertemu di simpang Abunawas Jalan Medan-Lubuk Pakam. Terdakwa menelpon terdakwa Sahnan dan terdakwa Rizal.

Ketiga terdakwa kemudian ditangkap dan berikut kristal putih seberat 100 gram, hasil penelitian laboratorium mengandung methamphetamine (populer disebut: sabu) disita sebagai barang bukti. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terdakwa Kasus Dugaan Penguasaan Aset PTPN IV Divonis Bebas, PN Medan: Unsur Kerugian Negara Tak Terbukti

Berita Sumut

Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Berita Sumut

Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar