MATATELINGA, Medan: Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Sumatera Utara dalam rangka memberikan kenyamanan para dokter umum untuk bekerja. Penandatanganan nota kesepahaman ini dirangkai dalam kegiatan seminar Emergency Update di Hotel Le Polonia Medan, Sabtu (2/3/2019).Ketua PDUI Sumut dr Dedy Irawan Nasution mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan agar para dokter umum di Sumatera Utara bisa melaksanakan tugas sosialnya dengan nyaman tanpa harus was-was dengan dugaan kriminalisasi."Agar mereka nanti bisa melakukan pelayanan prima, tidak takut melakukan keilmuan dengan standarisasi yang berlaku,"ucap Dedy disela-sela acara.Nota kesepahaman ini sendiri lanjut Dedy bukan berarti melindungi dokter yang melakukan dugaan mal praktek. Menurutnya tujuan utama MoU ini untuk menjaga kenyamanan agar para dokter tidak takut dengan kriminalisasi sehingga mereka dapat melaksanakan program kesehatan baik di Puskesmas, klinik dan rumah sakit."Meski memang belum ada kejadian bak kata pepatah sedia payung sebelum huhjan, dan Alhamdulillah Kapolda Sumut mendukung kita,"sebut Dedy.Sementara, Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Sahat Harianja yang mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam kegiatan itu menyambut baik nota kesepahaman ini. "Kita mengucapkan gagasan Ketua PDUI yang menggagas Mou dengan bapak Kapolda Sumatera Utara. Ini sebagaimana saya katakan bahwa ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan untuk para dokter umum,"ucapnya.Dia mengatakan banyak hal yang terkadang saat seorang dokter melaksanakan tugas profesi namun di satu sisi dianggap menyalahi prosedir dan dilaporkan ke aparat hukum. "ada kasus-kasus yang ditangani Polda Sumut terkait dengan ini tapi bukan kasus yang menonjol tetapi semua nya itu asih batas wajar yang tidak melanggar aturan yang ada,"sebutnya.Sedangkan Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan nota kesepahaman yang dilakukan oleh PDUI dengan Polda Sumut ini merupakan implementasi nota kesepahaman yang dilakukan IDI dengan Kapolri beberapa waktu lalu."Jadi yang dilakukan PDUI Sumut ini bagus karena lebih mendetil lagi. Karena Mou antara IDI dan Kapolri kan bersifat umum," sebutnya.Dia juga mengaku nota kesepahaman ini bukan berarti para dokter tidak bisa diproses pidana, bukan juga untuk menunjukan keistimewaan dokter. Dia mengatakan dengan adanya MoU ini jika ada tindakan pidana atau etik atau komplikasi maka polisi terlebih dahulu meminta pendapat IDI atau juga perhimpunan-perhimpunan dokter. "Prinsipnya memberikan pandangan terhadap kasus itu. Jadi jangan salah persepsi. Ini bukan proteksi hukum," terangnya.Dalam kegiatan seminar Emergency Update di Hotel Le Polonia Medan yang diselenggaran FDUI Sumut ini dihadiri oleh sekitar 500 orang dokter umum. Acara ini sendiri dibuka oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang diwakili oleh Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Sahat Harianja. (mtc/fae)