MATATELINGA, Asahan: Dalam menyongsong datangnya hari jadi Asahan ke 73 tahun serta hari jadi PPNI ke 45 tahun pada Maret 2019 ini, Forum Kabupaten Sehat (FKS) bersama unsur terkait lainnya melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial Pengobatan gratis serta khitanan massal di desa Silo Baru Kecamatan SiloLaut Asahan, Minggu (3/3/2019).Bhakti sosial yang dilaksanakan berupa pengobatan yang diberikan kepada warga masyarakat secara gratis dan khitanan massal.Keterangan wakil ketua Forum Kabupaten Sehat Efi Irwansyah Pane di sela sela kegiatan bhakti sosial tersebut kepada matatelinga.com , Minggu (03/3/2019) mengatakan kegiatan bhakti sosial ini terselenggara berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dalam kegiatan ini Forum Kabupaten Sehat (FKS) bersama DPD PPNI Asahan serta usur terkait lainnya menggelar pengobatan gratis bagi warga masyarakat desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut, selain pengobatan gratis juga dilaksanakan khitanan massal, ujarnya.Efi Irwansyah Pane juga mengatakan dalam kegiatan ini juga melibatkan beberapa dokter spesialis diantaranya dokter spesialis anak, kandungan, syaraf maupun dokter gigi juga apoteker serta para perawat yang ada di Asahan ini, hal tersebut semata untuk memberikan pelayanan medis secara cuma cuma dan dalam kegiatan ini juga untuk mewujudkan Asahan yang Sehat sebagaimana yang tercantum dalam visi Asahan.Ketika wakil ketua FKS Asahan Efi Irwansyah Pane disinggung terkait yang menangani bedah minor (khitan) terhadap 16 pasien yang ada di tangani oleh para medis yang bukan kompetensinya, Efi menjelaaskan bahwa hal tersebut sudah ada pendelegasian dari dokter yang ada, dan tidak menjadikan persoalan dan hendaknya jangan dijadikan persoalan, ungkapnya.Secara terpisah Sardi ,38, warga kecamatan Silo Laut saat perbincangannya dengan matatelinga.com megatakan warga masyarakat Silo Baru sangat berterima kasih atas di gelarnya kegiatan bhakti sosial kesehatan ini,banyak warga masyarakat yang melakukan perobatan di kegiatan tersebut, namun pada khitanan yang dilakukan dalam kegiatan bhakti sosial tersebut sayangnya kebanyakan dilakukan dan ditangani oleh para medis yang nota bene bukan kompetensinya, sementara bila merujuk UU.RI nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan perawat tidak dibenarkan melakukan tindakan bedah minor maupun mayor tanpa ada tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan perawat hanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya diantaranya melakukan tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif antara lain menyuntik, memasang infus dan memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah, bukan melakukan tindakan bedah minor tersebut.Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr.Aris Yudhariansyah MM, ketika hendak dikonfirmasi soal adanya tindakan medis bedah minor yang dilakukan oleh para medis, tidak dapat di hubungi dikarenakan selular yang kerab di gunakannya tidak dapat di hubungi.(Mtc/ben)