MATATELINGA, Asahan: Sat.Reskrim Kepolisian Resor Asahan meringkus dua orang pelaku tindak kejahatan dari dua tempat yang berbeda. Kedua tersangka masing masing ,,A,, (34) warga desa Pematang Sei Baru dusun X kecamatan Tanjung Balai Asahan dan tersangka ,,HP,, (29) warga kekurahan Keramat Kuba kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai, dan kedua tersangka saat dilakukan penangkapan terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur, dikarenakan melawan dan berupaya kabur.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.FF.Napitupulu,SIK.MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK saatmenggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa (05/3/2019) menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di wilayah hukum Asahan, ujarnya.Lebih lanjut AKBP.FF.Napitupulu ,SIK.MH mengatakan tersangka ,,A,, (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka diringkus di kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki nya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap. Dan tersangka kedua ,,HP,, (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. ,,HP,, membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu. Tersangka kemudian ditangkap di kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. "Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendela nya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban, terhadap kedua tersangka tersebut dapat di kenakan pasal 363 Subsider 362 KUHPidana dengsn ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkasnya.(Mtc/ben)