Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mantan Kepala KCP Bank Sumut Kantor Gubsu Divonis 1,5 Tahun

Mantan Kepala KCP Bank Sumut Kantor Gubsu Divonis 1,5 Tahun

- Kamis, 07 Maret 2019 13:33 WIB
mtc/ist
Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Kantor Gubsu Ahmad Lutfi (47), warga Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan
MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Kantor Gubsu Ahmad Lutfi (47), warga Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim diketuai Mian Munthe SH dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan primair, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, secara sah dan meyakinkan, telah terbukti.

Yakni pidana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar mendapatkan pidana tambahan 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya  atas nama Dodi Sutanto (36), warga Jalan Sei Bah Mendaris, Medan divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara terdakwa Dodi Sutanto juga dakwaan primair, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, telah terbukti. 

Selain itu, terdakwa Dodi juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp3.946.532.560 dengan memperhitungkan harta benda terdakwa yang berada di bawah penguasaan PT Bank Sumut di Kecamatan Medan Baru dilelang untuk membayar uang pengganti dalam perkara tersebut.

Apabila harta benda terdakwa yang dilelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 6 bulan penjara. Menetapkan barang bukti bangunan seluas Barang bukti berupa bangunan seluas 96 M2 di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dirampas untuk negara cq PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu.

Usai persidangan, penuntut umum tipikor dari Kejagung Faisal SH menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut. Sementara kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa Ahmad Luthfi selaku Kepala Kantor  PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu periode tahun 2012 s/d 2013  bersama-sama dengan Dody Sutanto (penuntutan terpisah), Juli tahun 2012 sampai Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2012 sampai dengan bulan Januari tahun 2013,

Dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memproses dan menyetujui permohonan Kredit KPR Sumut Sejahtera (SS) atas 5 debitur secara tidak benar,  bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 diperbarui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada tanggal 2 Juli 2012, saksi Dodi Sutanto mengajukan kredit untuk pembelian ruko  dari pengembang PT Tanto Jaya dengan mempergunakan nama orang lain yaitu Marsyadi, Yosef Julianto, Hutagalung, Hamdani Syahputra, Mohammad Fahriza masing-masibg Rp3 miliar dan Dzulfikar (Rp1,3 miliar) melalui PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu untuk pembelian ruko milik Dodi Sutanto yang terletak di Jalan Darusalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Untuk memproses permohonan kredit tersebut terdakwa menerbitkan surat tugas taksasi kepada Seksi Pemasaran dan oleh seksi pemasaran dan ditolak karena dokumen permohonan kredit tersebut tidak dilengkapi data pekerjaan pemohon, data pekerjaan suami/istri, data agunan/obyek yang dibiayai, data aktiva, data utang/pinjaman, Namun nasabah atas nama Marsyadi menjadi macet dan dihapusbukukan oleh PT Bank Sumut senilai Rp3.946.232.569. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Trauma Berat Akibat KDRT, Istri Evan Marvino Bawa Anak Tinggalkan Rumah

Berita Sumut

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro, Begini Kronologinya

Berita Sumut

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000, Kini Dijual Rp2.673.000 per Gram

Berita Sumut

Lapas Kelas I Medan Perkuat Komitmen Pelayanan Prima Lewat Monitoring Ombudsman RI

Berita Sumut

Tender Pengadaan Pemprov Sumut Transparan, Proyek Infrastruktur Strategis Dipercepat

Berita Sumut

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs