MATATELINGA, Sei Rampah: Hendra (36) warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara diringkus polisi karena kedapatan menanam satu batang pohon ganja. Ganja itu ditanam diantara tanaman cabai dan ubi miliknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 10 bibit ganja yang ditanam Hendra, hanya 1 batang pohon ganja yang tumbuh subur di antara tanaman cabai dan ubi."Dari kebun cabai tersangka, ditemukan satu batang pohon ganja setinggi 128 cm," kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/3/2019).Martualesi mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang warga menanam ganja di sebuah kebun di Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai."Selanjutnya, setelah 3 minggu melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik kebun tersebut bernama Hendra," jelasnya.Setelah mendapatkan identitas pemilik, lanjut Martualesi, polisi langsung membekuk Hendra di kediamannya, Rabu (6/3/2019) pukul 09.00 WIB. Kemudian, dengan didampingi Kepala Dusun setempat, dilakukan penggeledahan ke kebun cabai yang ditanami ganja oleh Hendra, yang berjarak 100 meter dari rumahnya."Dari hasil penyisiran, ditemukan 1 batang tanaman ganja yang ditanam di antara tanaman ubi dan cabai," bebernya. Martualesi menyebutkan, dari hasil interogasi yang dilakukan, Hendra mengaku bahwa ganja tersebut ditanamnya sekitar 2 bulan lalu. Namun, Hendra menerangkan, sampai saat ini, ia belum pernah memanen daunnya."Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit tanaman ganja berawal dari kebiasaannya dalam mengisap daun ganja. Kemudian ia menyisihkan bijinya untuk ditanam. Tapi yang tumbuh hanya 1 batang," urainya."Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subidair Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (mtc/fae)