MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu tengah mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jl. Sunggal, yang menelan biaya Rp. 4.797.700.000 Tahun Anggaran 2017. Dalam kasus ini, sudah 10 orang saksi diperiksa.Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Roman ketika ditanya usai sholat Jum'at (8/3/2019) tidak membantah namun tidak membenarkan kalau Kadispora Propsu H.Baharudin Siagian mendapat fee sebanyak 16 persen dari perusahaan pelaksana proyek yakni PT.RMJ.Apa benar H.Baharudin Siagian mendapat fee 16 persen dari pelaksana proyek, tanya wartawan kepada Kompol Roman dan perwira melati satu dipundaknya itu hanya tersenyum dengan gestur heran."Yah...nantilah ya, kita sudah periksa belasan orang saksi ," kata Roman sembari menghela nafas, Jum'at (8/3/2019).Sebelumnya, Kompol Roman mengatakan, para saksi yang diperiksa diantaranya pokja panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Penerima Anggaran (KPA), bendahara, panitia pengawas dan panitia penerima hasil."Kemarin Kadispora Baharudin Siagian sudah diperiksa dan bakal kita panggil lagi," jelas Roman.Sebelumnya, Dirkrimsus Kombes Ronny Samtana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi termasuk pelaksana proyek. "Pokoknya, siapa-siapa saja yang berkaitan dengan proyek itu akan kita panggil," katanya.Menjawab wartawan adanya indikasi Kadispora Sumut H.Baharudin Siagian menjadi tersangka, Kombes Ronny mengatakan bisa saja, tergantung hasil penyelidikan."Bisa saja, saksi jadi tersangka, semua bisa terjadi namun tergantung hasil penyelidikan. Kita masih melakukan penyelidikan," katanya.Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu menegaskan, penyelidikan proyek pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jl. Sunggal itu dilakukan atas laporan informasi masyarakat yang kemudian menindaklanjuti penyelidikan dilapangan.Dalam kasus ini, penyidik akan meminta bantuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) untuk mengaudit kerugian negara.Sebagaimana diketahui, Kadispora Propsu H.Baharudin Siagian SH.MSi diperiksa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Rabu (13/2/2019).Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus memintai keterangan Baharudin Siagian sebagai Pengguna Anggaran (PA), terkait dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal, dengan pagu anggaran Rp. 4.797.700.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017.Kasubbid Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Kadispora Propsu tersebut."Memang benar, ada Kadispora Sumut diperiksa penyidik Tipikor Poldasu, namun statusnya masih sebagai saksi," katanya.(Mtc/rel)