MATATELINGA, Medan: Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tengah), Sukran Jamilan Tanjung kembali harus berurusan dengan hukum. Dia yang sebelumnya dijatuhkan vonis bebas di PN Medan dalam perkara penipuan kembali terjerat dalam kasus yang sama dengan korban Sartono Manalu yang mengalami kerugian Rp350 juta.Bahkan untuk kasus yang kedua ini, penyidik Ditkrimum Polda Sumut yang menangani perkara itu sudah melimpahkan berkas berikut tersangka Sukran Tanjung ke Kejati Sumut tak lama pengadilan membebaskan eks politisi itu."Jadi penyidik kembali menangkap yang bersangkutan untuk diserahkan ke Jaksa dalam rangka tahap dua kasus yang sudah P21. Berkas perkara kedua tentang penipuan yang sudah lengkap," ujar Direktur Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Jumat (8/3/2019).Dalam kasus ini, terang Andi, Sukran menjanjikan korban Sartono Manalu dua proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapanuli Tengah bernilai Rp5 miliar. Untuk mendapatkan proyek itu, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada Sukran sebesar Rp350 juta. Korban menyanggupinya."Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi. Jadi modusnya itu sama, menjanjikan proyek," terangnya.Hingga akhirnya pada September 2016, korban yang mengetahui Sukran tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, lantas mengadukannya ke Polda Sumut pada 2 November 2018. "Ini kasus kedua yang menjeratnya dan sudah kita limpahkan. Jadi yang bersangkutan diantar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada hari Rabu lalu," pungkasnya. (mtc/fae)a